Honorer Diminta Bersabar, DPRD OI Konsultasi ke KemenPAN-RB
H Edwin Cahya Putra FOTO: ANDIKA/SUMEKS-foto: andika/sumeks-
INDRALAYA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tercatat ribuan tenaga honorer di Ogan Ilir yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tahun 2024. Setelah para honorer menyampaikan aspirasi ke anggota dewan dan komisi. Kini mendapat perhatian serius dari DPRD Ogan Ilir.
Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Tujuannya mencari solusi terbaik bagi para honorer tersebut.
Edwin menyampaikan KemenPAN-RB meminta semua honorer di Indonesia, termasuk di Ogan Ilir, untuk bersabar. "Harapan masih ada. Bagi yang tidak lulus PPPK tahap pertama, secara otomatis akan menjadi PPPK paruh waktu dan memiliki hak untuk tetap bekerja di instansi asal mereka," ujar Edwin.
Dikatakan, keputusan tentang PPPK paruh waktu ini tertuang dalam Keputusan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. ‘’Dalam keputusan tersebut disebutkan PPPK paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberi upah sesuai dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Honorer non Databased Jadi PPPK Paruh Waktu, Status Berubah, Gaji Tetap Sama
BACA JUGA:Nasib Tak Pasti! Honorer Pemkot Lubuklinggau Demo Tuntut Kepastian Status di Depan DPRD
Sedangkan tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi CASN nantinya tetap akan diangkat menjadi ASN. Namun sebagai PPPK paruh waktu dan pastinya berlaku bagi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan. "Keputusan ini juga mengatur tentang pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu yang diatur melalui Surat Menteri PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024," jelas Edwin.
Di 2024, terdapat 2.378 peserta seleksi PPPK di Ogan Ilir, dengan 2.349 peserta lulus seleksi administrasi. Dari jumlah yang lulus seleksi administrasi, 982 peserta lulus seleksi PPPK tahap pertama atau sekitar 41 persen. “Masih ada 59 persen dari total 2.349 peserta yang lulus tes administrasi atau sekitar 1.367 orang yang masuk kategori PPPK paruh waktu. Mereka semua ini masuk dalam daftar tunggu," terang Edwin.
Mereka yang akan menjadi PPPK paruh waktu masih memiliki peluang besar menjadi PPPK penuh waktu dengan catatan terus bekerja dan meningkatkan kualitas kinerja dalam jangka waktu satu tahun. Selain itu, adanya kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Edwin menambahkan, berdasarkan informasi dari KemenPAN-RB, gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. ‘’Kebijakan ini juga disertai kebijakan lain, seperti jika daerah hanya mampu membayar Rp 500 ribu per bulan, maka jam kerjanya dikurangi. Namun, bukan office hour, melainkan diatur sesuai honor Rp 500 ribu, sehingga tidak memberatkan PPPK paruh waktu tersebut," pungkasnya.
