https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Yudha Mahyuddin Terima Putusan MK dan Ucapkan Selamat kepada RDPS

Terima kasih atas dukungannya. Selamat kepada Ratu Dewa dan Prima Salam. Semoga mereka dapat membawa kemajuan bagi Palembang. Perjuangan belum selesai! Foto:Ist/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Yudha Pratomo Mahyuddin, calon wakil wali kota Palembang, akhirnya memberikan pernyataan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa Pilkada Palembang 2024.

Dalam unggahan Instagram story-nya, Yudha mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan tersebut meskipun hasilnya tidak mendukung pihaknya.

"Setelah mengikuti jalannya sidang MK, kami menerima keputusan bahwa perkara TSM (Terstruktur Sistematis Masif) yang kami ajukan dinyatakan selesai.

BACA JUGA:Dua Destinasi Alam Musi Rawas Diprioritaskan, Pemda Siapkan Infrastruktur Wisata 2025, Apa Saja?

BACA JUGA:Komisi 2 DPR RI Tegas: Stop Tambah Honorer, Selesaikan Dulu 1,3 Juta yang Tertunda!

Dengan demikian, dugaan keterlibatan camat, lurah, hingga RT/RW dalam mendukung salah satu pasangan calon tidak terbukti menurut MK," kata Yudha Mahyuddin, Senin sore (5/2/2025).

Yudha menyampaikan bahwa meski ada perbedaan pandangan, hukum harus dihormati sebagai bagian dari prinsip demokrasi.

"Apapun hasilnya, keputusan ini adalah bagian dari proses demokrasi yang harus kita terima.

Dengan ini, proses Pilkada Kota Palembang 2024 resmi berakhir, dan pasangan terpilih akan segera dilantik," lanjutnya.

BACA JUGA:BMKG: Cuaca Sumsel Kamis 6 Februari 2025 Diprediksi Berawan, Beberapa Daerah Alami Hujan Ringan hingga Petir

BACA JUGA:Duel Berdar4h di Lubuklinggau: Kakak Ditik4m Adik, Polisi Kejar Pelaku yang Melarikan Diri

Tak lupa, ia juga mengucapkan selamat kepada pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam yang telah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada.

"Kami mengucapkan selamat kepada kak Ratu Dewa dan adinda Prima Salam.

Semoga mereka dapat menjalankan amanah dengan baik, memajukan Kota Palembang, dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat," ujar Yudha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan