https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sengketa Pilkada di Sumsel Berguguran, Hakim MK Bacakan Dismissal

--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela atau dismissal untuk 310 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) atau sengketa pilkada 2024, pada 4-5 Februari 2025. Pada hari pertama, mayoritas gugatan kandas. Termasuk dari pilkada serentak di Sumsel.

Pembacaan dismissal dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama dimulai pukul 08.00 WIB, sesi kedua mulai pukul 13.30 WIB, dan sesi ketiga mulai pukul 19.30 WIB. Diketahui dari 158 perkara tersebut, terdiri dari 9 sengketa pilgub, 33 sengketa pilwako, dan 114 sengketa pilbup.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo secara pleno, bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Yakni, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic.

Dari 158 pembacaan putusan sela atau dismissal yang dibacakan Selasa (4/2), diantaranya terdapat sengketa pilkada dari Sumsel. Yakni, gugutan soal Pilwako Pagaralam, Pilbup Empat Lawang, Pilbup Banyuasin, Pilbup Lahat, Pilbup OKU.

Dikutip dari laman resmi website Mahkamah Konstitusi (MK) RI, diketahui Pemantau Pemilihan atas nama Ruli Margianto dan Anggi Aribowo (Pemohon) tidak terdaftar dan tidak memperoleh sertifikat akreditasi dari KPU Kabupaten Empat Lawang. 

BACA JUGA:Sepakat Pilkada dan Pemilu tak Digelar Berdekatan

BACA JUGA:Hambali Lukman dan H Suhada Berdamai, Bukti Kesalahpahaman Pilkada Dapat Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Oleh karena itu, Pemohon bukan Pemantau Pemilihan dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024. Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitudi Daniel Yusmic P Foekh dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Pilbup dan Pilwabup Empat Lawang Tahun 2024, Selasa (4/2).

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Hakim Konstitusi Daniel menyebutkan bahwa Termohon dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.

Pada pokoknya menyatakan Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagai pemantau pemilihan pada Pilbup dan Pilwabup Empat Lawang Tahun 2024. Atas hal ini Mahkamah mempertimbangkan kualifikasi dari pemantau pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (2), dan ayat (3) huruf b PMK 3/2024. 

Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait yang pada pokoknya menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) huruf b PMK 3/2024 adalah beralasan menurut hukum.

“Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) huruf b PMK 3/2024, dan karenanya eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ucap Hakim Konstitusi Daniel.  

BACA JUGA:Mulai Disidangkan Hari Ini, 4 Gugatan PHPU Pilkada 2024 di Sumsel, Apa Permohohannya?

BACA JUGA:9 Pilkada di Sumsel Bermuara 11 Gugatan PHPKada ke MK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan