https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Harapkan Bawa Sumsel ke Era Baru yang Lebih Gemilang

PENANDATANGANAN: Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie bersama Wakil Ketua dan pimpinan lainnya secara bergantian menandatangani berita acara Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel terpilih, H Herman Deru-H Cik Ujang. FOTO: DUDUN/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  – Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel H Herman Deru- H Cik Ujang (HD-CU) diharapkan mampu membawa Sumsel ke era baru yang lebih gemilang.

‘’Dengan program pembangunan yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat, peningkatan infrastruktur dan penguatan ekonomi daerah,’’ ujar Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, SE.

BACA JUGA:AKD DPRD Sumsel Mulai Berjalan

BACA JUGA:Komisi V DPRD Sumsel Tuntaskan Konflik Buruh dan PT Melania Indonesia di Banyuasin Secara Adil

Hal ini diungkapkannya saat Rapat Paripurna VIII dengan agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, Senin (13/1), di ruang rapat DPRD Provinsi Sumsel.

‘’Ini awal baru bagi perjalanan kepemimpinan di Bumi Sriwijaya. Dengan dukungan penuh dari masyarakat diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata untuk kemajuan Sumsel yang berkelanjutan,’’ ujarnya.

Sementara itu, paripurna penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel H Herman Deru- H Cik Ujang (HD-CU) ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie SE didampingi  Wakil Ketua DPRD, Raden Gempita, SH, H. Nopianto, S.Sos, MM, dan H.M. Ilyas Panji Alam, SH, SE, MM.

Selain itu juga dihadiri tokoh penting, termasuk Sekda Sumsel, Drs. H. Edward Chandra, MH, yang mewakili Penjabat Gubernur, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Dalam pembukaan, Ketua DPRD menjelaskan dasar hukum pelaksanaan rapat paripurna ini.

Mengacu pada Pasal 101 Ayat (1) Huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, keputusan ini juga mengikuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ serta Keputusan KPU Sumsel Nomor 4 tanggal 9 Januari 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih.

BACA JUGA:Peringatan Hari Ibu ke-96: Ketua DPRD Sumsel Apresiasi Kegiatan yang di Gelar IKATRI

BACA JUGA:Respon Demonstrasi, Pimpinan DPRD Sumsel Siap Mengawal Aspirasi Buruh-Pekerja Mendapatkan Upah yang Layak

Badan Musyawarah DPRD pun menetapkan jadwal pelaksanaan Rapat Paripurna ini pada 2 Januari 2025. Prosesi penting dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penetapan pasangan calon terpilih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan