Polres Lahat Sosialisasi Larangan Knalpot Brong dan Balap Liar, Penindakan Dimulai Akhir Januari
Polres Lahat sosialisasikan larangan knalpot brong dan balap liar, dengan penindakan mulai 27 Januari 2024. Mari bersama jaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Foto:Agustriawan/Sumateraekspres.id--
Penertiban ini bukan hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk membangun kesadaran bersama mengenai dampak negatif yang ditimbulkan oleh kedua hal tersebut," ujar AKP Agus.
BACA JUGA:HUT OKU Timur ke-21 Akan Dimeriahkan Artis Ibu Kota, Konser di Martapura
Dalam rangka penertiban, Sat Lantas Polres Lahat tidak hanya akan berfokus pada jumlah knalpot brong yang diamankan atau pelaku balap liar yang terjaring.
Mereka juga menargetkan tujuan jangka panjang, yakni menciptakan Lahat yang bebas dari gangguan tersebut.
Untuk itu, Sat Lantas akan melakukan tindakan tegas, dengan memperpanjang masa persidangan tilang hingga dua bulan.
“Pemilik kendaraan yang terjaring tilang wajib mengganti knalpot brong mereka dengan knalpot standar.
Selanjutnya, knalpot brong yang disita akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin yang kami sediakan," tambah AKP Agus.
BACA JUGA:Supriyanto Ajak Masyarakat OKI Bersatu untuk Membangun Daerah
BACA JUGA:Devi-Yudi Resmi Pimpin Muratara 2025–2030: Fokus pada Ekonomi dan Infrastruktur Pro-Rakyat
Polres Lahat berharap agar seluruh lapisan masyarakat dapat memberikan dukungan penuh terhadap program ini.
Para pejabat dan instansi terkait, termasuk sekolah dan masyarakat umum, diminta untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi dan imbauan terkait bahaya penggunaan knalpot brong dan balap liar.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman di Kota Lahat.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH berharap agar sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif bagi terciptanya kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman di wilayah Lahat.
BACA JUGA:BMKG Prediksi Hujan Petir dan Angin Kencang di Sumsel, 7 Daerah Waspada Jumat 10 Januari 2025