Inilah 3 Tunjangan yang Akan Diberikan Kemendikdasmen Bagi Guru PNS dan PPPK Pada 2025
Inilah 3 Tunjangan yang Akan Diberikan Kemendikdasmen Bagi Guru PNS dan PPPK Pada 2025-Foto: Screenshot YouTube Kemendikdasmen-
Golongan XV: Rp8.215.200
Golongan XVI: Rp8.562.800
Golongan XVII: Rp8.925.000
Perhatian Khusus untuk Guru Honorer
Selain guru PNS dan PPPK, pemerintah juga memberikan perhatian lebih kepada guru honorer.
Guru honorer yang telah menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memiliki sertifikasi profesi akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, di luar gaji yang diterima dari sekolah tempat mereka mengajar.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme serta kesejahteraan guru honorer, yang merupakan bagian penting dari sistem pendidikan di Indonesia.
Selain itu, rincian tunjangan berdasarkan status kepegawaian guru adalah sebagai berikut:
Untuk Guru PNS:
Tunjangan Kinerja: Hingga 70% dari gaji pokok, tergantung pada kinerja.
Tunjangan Profesi: Rp1,5 juta hingga Rp2 juta bagi guru bersertifikasi.
Tunjangan Khusus: Rp1,5 juta untuk guru yang mengajar di daerah terpencil.
Tunjangan Fungsional: Rp300.000 – Rp500.000.
Untuk Guru PPPK:
Tunjangan Kinerja: Hingga 60% dari gaji pokok.
Tunjangan Profesi: Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Tunjangan Khusus: Rp1,2 juta untuk daerah terpencil.
Tunjangan Fungsional: Rp200.000 – Rp300.000.