Inilah 3 Tunjangan yang Akan Diberikan Kemendikdasmen Bagi Guru PNS dan PPPK Pada 2025
Inilah 3 Tunjangan yang Akan Diberikan Kemendikdasmen Bagi Guru PNS dan PPPK Pada 2025-Foto: Screenshot YouTube Kemendikdasmen-
Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan motivasi dan semangat kerja bagi para guru, dengan mempertimbangkan beban tugas yang semakin beragam.
BACA JUGA:Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
BACA JUGA:Ketahui Perbedaan PPPK dan PNS: Ternyata Seperti Ini Status, Masa Kerja, hingga Hak dan Tunjangan
3. Tunjangan Khusus
Tunjangan ini akan diberikan kepada 62.536 guru yang mengajar di daerah-daerah tertentu, terutama di wilayah yang tergolong terpencil dan sulit dijangkau.
Tunjangan khusus ini bertujuan untuk menarik minat tenaga pendidik untuk mengajar di daerah-daerah yang membutuhkan, serta memberikan insentif bagi mereka yang bertugas di sana.
Gaji Guru PNS dan PPPK
Saat ini, paji pokok guru baik PNS maupun PPPK akan mengalami peningkatan signifikan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para guru dalam menjalankan tugasnya.
Peningkatan gaji tersebut berlaku pada 2024 lalu dan diprediksi akan sama pada 2025 ini juga.
Gaji Guru PNS Berdasarkan Golongan:
Golongan I/Id: Rp3.371.400 – Rp3.999.800
Golongan II/IId: Rp4.368.000 – Rp5.182.200
Golongan III/IIId: Rp5.571.400 – Rp6.308.800
Golongan IV/IVe: Rp6.575.600 – Rp7.760.800
BACA JUGA:1,5 Juta Guru ASN dan 392 Ribu Non-ASN Dapatkan Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Rincian Nominalnya
Gaji Guru PPPK Berdasarkan Golongan:
Golongan I: Rp3.877.000