https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Rincian Tunjangan Guru Sertifikasi PNS & PPPK Setiap Bulan, Selain TPG dan Gaji Pokok

Selain TPG dan gaji pokok, guru sertifikasi PNS dan PPPK juga menerima berbagai tunjangan tambahan setiap bulan, seperti tunjangan keluarga, pangan, dan kinerja. Semuanya mendukung kesejahteraan dan motivasi mengajar! Foto:kemenkeu.go.id/Sumateraekspres.i--

        -    IVb: Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300/bulan

        -    IVc: Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400/bulan

        -    IVd: Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500/bulan

        -    IVe: Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200/bulan

2.    Gaji Pokok Guru PPPK

    Gaji pokok guru PPPK juga dibagi ke dalam golongan dengan rentang gaji sebagai berikut:

     -   Golongan I hingga XVI

        Rinciannya bervariasi mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan tergantung pada golongan yang dimiliki.

BACA JUGA:Nasib Guru Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK: Apa Solusinya?

BACA JUGA:Kemenag Targetkan Sertifikasi Guru melalui PPG Dalam Jabatan Selesai pada 2026

Tunjangan Lain bagi Guru Sertifikasi

Selain TPG dan gaji pokok, ada beberapa tunjangan lain yang juga diberikan kepada guru sertifikasi, baik yang berstatus PNS maupun PPPK. Tunjangan-tunjangan ini mencakup:

1.    Tunjangan Keluarga

        Suami/Istri: 10% dari gaji pokok

        Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 4% untuk dua anak)

2.    Tunjangan Pangan

    Guru berhak menerima 10 kg beras per bulan, yang setara dengan Rp72.420 per jiwa.

BACA JUGA:Prof Maulana Yusuf, Guru Besar Teknik Pertambangan FT Unsri, Ungkap Swabakar Batu Bara Picu Pemanasan Globa

BACA JUGA:6 Bank Tawarkan Pinjaman Khusus Guru Bersertifikasi di Januari 2025, Cek Limit dan Bunganya

3.    Tunjangan Fungsional dan Jabatan Struktural

    Tunjangan ini diberikan sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab yang diemban oleh guru.

4.    Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan