Rincian Tunjangan Guru Sertifikasi PNS & PPPK Setiap Bulan, Selain TPG dan Gaji Pokok
Selain TPG dan gaji pokok, guru sertifikasi PNS dan PPPK juga menerima berbagai tunjangan tambahan setiap bulan, seperti tunjangan keluarga, pangan, dan kinerja. Semuanya mendukung kesejahteraan dan motivasi mengajar! Foto:kemenkeu.go.id/Sumateraekspres.i--
- Ic: Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700/bulan
- Id: Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400/bulan
BACA JUGA:1.527.727 Guru PNS dan PPPK Dapat TPG Tahun ini, Cek Yuk Besaran Masing-Masing Golongan!
BACA JUGA:Catat! Inilah Tahapan Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru, Patuhi Agar Bisa Cair Tahun 2025 ini
- Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400/bulan
- IIb: Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500/bulan
- IIc: Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200/bulan
- IId: Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600/bulan
- Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200/bulan
- IIIb: Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800/bulan
- IIIc: Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500/bulan
- IIId: Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700/bulan
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi untuk Lulusan PPG Guru Tertentu Piloting 1, 2, dan 3, Kapan Cair?
BACA JUGA:1,5 Juta Guru ASN dan 392 Ribu Non-ASN Dapatkan Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Rincian Nominalnya
- Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900/bulan