https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hadirkan Kesetaraan Partai Politik

PUTUSKAN: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. FOTO: IST--

BACA JUGA:Jalin Kerjasama, UPGRI Palembang bersama Mahkamah Konstitusi Gelar Kuliah Umum Ketatanegaraan Republik Indones

MK juga menyatakan pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," pungkas Suhartoyo. (jw/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan