https://sumateraekspres.bacakoran.co/

1.527.727 Guru PNS dan PPPK Dapat TPG Tahun ini, Cek Yuk Besaran Masing-Masing Golongan!

Tunjangan Profesi Guru TPG 2025, 1,5 Juta Guru PNS dan PPPK Akan Menerima Manfaat-Foto: IST-

IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

TPG Bagi Guru PPPK

Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024, besaran TPG untuk guru PPPK setara dengan satu kali gaji pokok yang tercantum dalam keputusan pengangkatan mereka.

Apabila guru PPPK memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing, maka tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan gaji pokok PNS sesuai dengan SK tersebut.

Bagi guru PPPK yang belum memiliki SK inpassing, mereka akan menerima tunjangan sebesar Rp 1.500.000 setiap bulan.

Bagi guru yang memperoleh SK inpassing atau penyetaraan pangkat pada tahun berjalan, maka besaran TPG-nya akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam SK tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan guru, terutama yang mengabdi di daerah terpencil dan sulit, dapat meningkat.

Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia, sekaligus memberikan penghargaan atas dedikasi para pendidik di seluruh tanah air.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan