PPN 12% Resmi Terpampang! Prabowo Tegaskan Kebijakan Pro-Rakyat Demi Kesejahteraan
PPN 12% Resmi Terpampang! Prabowo Tegaskan Kebijakan Pro-Rakyat Demi Kesejahteraan-Foto: IST-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada 1 Januari 2025, Indonesia akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan pajak mewah, serta dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.
“PPN 12% hanya berlaku bagi barang dan jasa tertentu yang dikonsumsi oleh kalangan mampu, seperti yang sudah diatur sebelumnya,” ujarnya.
BACA JUGA:Kemenag Targetkan Sertifikasi Guru melalui PPG Dalam Jabatan Selesai pada 2026
Tantangan Ekonomi Global dan Respons Pemerintah
Menurut Presiden, dunia saat ini menghadapi tantangan ekonomi global yang penuh ketidakpastian dan ketegangan.
Hal ini memengaruhi harga-harga komoditas dan berimbas pada penerimaan negara.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengelola keuangan negara dengan bijak dan hati-hati, serta berhasil menjaga defisit anggaran agar tetap dalam batas wajar.
BACA JUGA:Inflasi IHK 2024 Terjaga, Bank Indonesia Optimis di Tahun 2025-2026
BACA JUGA:Rencana Empty Void Ungkap Strategi Ciptakan Pasukan Kuat untuk Kalahkan God di One Punch Man
Kebijakan perpajakan yang diterapkan, lanjutnya, bertujuan untuk menjaga kesejahteraan rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi.
"Pemerintah selalu mengutamakan kepentingan rakyat, dengan fokus pada perlindungan daya beli serta pemerataan ekonomi di seluruh lapisan masyarakat," katanya.
Pengecualian dan Stimulus Ekonomi
Meskipun PPN untuk barang mewah meningkat, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN, dengan tarif nol persen.