PPN 12% Resmi Terpampang! Prabowo Tegaskan Kebijakan Pro-Rakyat Demi Kesejahteraan
PPN 12% Resmi Terpampang! Prabowo Tegaskan Kebijakan Pro-Rakyat Demi Kesejahteraan-Foto: IST-
Beberapa komoditas yang akan tetap bebas PPN antara lain beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, serta jasa pendidikan, angkutan umum, dan rumah sederhana.
BACA JUGA:Mengungkap Misteri Pantai Parangtritis: Keindahan Alam Berpadu dengan Kisah Mistis Ratu Kidul
Selain itu, Pemerintah juga menyiapkan stimulus ekonomi dalam bentuk 15 paket insentif yang berjumlah Rp38,6 triliun, untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Paket ini akan menyasar rumah tangga berpenghasilan rendah, masyarakat kelas menengah, serta pelaku usaha, terutama UMKM dan sektor industri padat karya.
Kebijakan PPN 12% Terkait Barang Mewah
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, PPN 12% akan dikenakan pada barang mewah tertentu yang juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Salah satu kategori barang yang akan dikenakan tarif PPN 12% adalah kendaraan bermotor mewah, seperti mobil sport dan kendaraan besar.
Selain itu, barang mewah lainnya yang akan dikenakan PPN 12% termasuk hunian mewah dengan harga jual di atas Rp30 miliar, seperti rumah, apartemen, dan kondominium. Pesawat terbang pribadi, kapal pesiar mewah, serta senjata api tertentu juga termasuk dalam daftar barang yang dikenakan PPN lebih tinggi.
Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan pro-rakyat. "Pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik, yang berpihak pada rakyat banyak," tuturnya.