Polres Muratara Gelar Anjangsana ke Keluarga Korban Kecelakaan Tabrak Kerbau
Polres Muratara Gelar Anjangsana ke Keluarga Korban Kecelakaan Tabrak Kerbau-Foto: IST-
"Kami akan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satpol PP. Setelah kejadian, kerbau tersebut sudah tidak ditemukan, jadi tidak ada yang diamankan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto, mengungkapkan bahwa keluarga korban memiliki hak untuk menuntut pemilik hewan ternak yang menyebabkan kecelakaan, berdasarkan Pasal 359 KUHP.
Selain itu, pemilik ternak juga dapat dimintai tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kejadian tersebut.
Kedukaan dari Kepala Dinas Kesehatan Muratara
Ucapan duka cita juga datang dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara, Tasman Majid. Ia membenarkan bahwa Wahyuni Puspitasari adalah salah satu tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas sebagai bidan di Puskesmas Terawas.
"Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah, yang memang merupakan bagian dari keluarga besar nakes di Puskesmas Terawas," ungkap Tasman Majid.
Insiden kecelakaan yang menimpa Wahyuni Puspitasari ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan di jalan, terutama di jalur-jalur yang rawan kecelakaan.
Pihak kepolisian terus berupaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mendukung keluarga korban melalui kunjungan dan dukungan moral. Di sisi lain, pihak berwenang juga berencana menindaklanjuti kasus ini, dengan memanggil pemilik kerbau dan mempertimbangkan kemungkinan tuntutan hukum dari pihak keluarga.