https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Satpol PP Muratara Tegaskan Larangan Hewan Ternak Berkeliaran di Jalinsum

Satpol PP Muratara tegas larang hewan ternak berkeliaran di Jalinsum untuk cegah kecelakaan. Pemilik ternak yang melanggar Perda No. 11/2017 akan dikenakan denda. Foto:Izul/Sumateraekspres.id--

Muratara, SUMATERAEKSPRES.ID – Kepala Satpol PP Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumaedi, menegaskan pentingnya penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh ternak, seperti sapi dan kambing, yang bebas berjalan di jalan raya.

“Jalinsum merupakan jalur utama yang sangat padat, sehingga keberadaan hewan ternak dapat mengancam keselamatan pengendara.

BACA JUGA:Oknum Kepala Sekolah Diduga Terlibat Penyelewengan Dana di SMPN 1 Teluk Gelam

BACA JUGA:Jejak Sejarah Koin Logam Tertua di Kerajaan Palembang

Kami minta masyarakat lebih disiplin dalam mengawasi ternaknya,” ujar Sumaedi, pada Minggu (5/1).

Satpol PP rencananya akan melakukan razia untuk mengatasi masalah ini. Hewan yang berkeliaran di jalan raya akan diamankan, sementara pemiliknya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Sumaedi menambahkan bahwa kecelakaan yang disebabkan oleh ternak yang melintas di jalan raya sering terjadi. Selain itu, pemilik ternak yang membiarkan hewan mereka bebas di jalan juga bisa dimintai pertanggungjawaban.

BACA JUGA:Nasib Honorer Tak Lulus PPPK Tahap I di Prabumulih, Menunggu Kebijakan Lanjutan

BACA JUGA:Julukan Pahlawan Kelas S di One Punch Man, Kekuatan yang Membedakan dari Kelas A

Dia mengingatkan kembali, keberadaan ternak di jalan tidak hanya membahayakan keselamatan pengendara, tetapi juga merusak citra kawasan serta menciptakan gangguan ketertiban umum.

Dalam upaya menegakkan peraturan, Satpol PP telah mengadakan sosialisasi mengenai Perda No. 11/2017 yang mengatur tentang pengelolaan hewan ternak.

Dalam perda ini, pemilik ternak yang membiarkan hewan mereka berkeliaran akan dikenakan denda.

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Gandus Amblas Dimulai Maret 2025, Gunakan Desain Jalan Layang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan