https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Satpol PP Muratara Tegaskan Larangan Hewan Ternak Berkeliaran di Jalinsum

Satpol PP Muratara tegas larang hewan ternak berkeliaran di Jalinsum untuk cegah kecelakaan. Pemilik ternak yang melanggar Perda No. 11/2017 akan dikenakan denda. Foto:Izul/Sumateraekspres.id--

BACA JUGA:Hujan Sedang Penuhi Langit Sumatera Selatan pada Senin 6 Januari 2025, BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem

Hewan ternak besar seperti sapi dan kerbau akan dikenakan denda Rp100.000 per hari, sementara hewan ternak kecil seperti kambing dan domba akan dikenakan denda Rp50.000 per hari.

“Jika masyarakat tidak sadar akan bahaya ini, razia akan dilakukan sebagai langkah terakhir,” tegas Sumaedi.

Masyarakat juga memberikan respons positif terhadap kebijakan ini, terutama pengendara yang sering melintasi Jalinsum.

BACA JUGA:6 Cara Efektif Blokir Iklan di Chrome dan Layar Beranda Android

BACA JUGA:Mulyono Tewas Dibunuh dengan 8 Luka Tikaman, Pelaku Serahkan Diri

Salah seorang sopir truk asal Lampung, Erwin, berharap aturan ini dapat diterapkan secara konsisten untuk mencegah kecelakaan lebih lanjut.

“Harapannya, jika ada hewan ternak di jalan, tidak ada lagi yang mengaku pemiliknya,” ungkap Erwin.

Sebagian warga juga menyarankan agar pemerintah menyediakan kandang kolektif atau lahan penggembalaan khusus untuk ternak, agar masalah ini bisa diatasi dengan baik tanpa merugikan peternak.

BACA JUGA:PPPK Juga Dapat Pensiun, Ini Ketentuannya

BACA JUGA:Antisipasi Virus HMPV: Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Pintu Masuk

"Tanpa solusi, peternak akan kesulitan," ujar Hendar, seorang peternak kerbau.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan