https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Syahrial Dilantik Jadi PLT Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Banyuasin

Syahrial resmi dilantik sebagai PLT Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Banyuasin, menggantikan posisi yang kosong setelah meninggalnya Edil Fitriadi. Semoga program dinas tetap berjalan lancar! Foto:Akda/Sumateraekspres.id--

Banyuasin, SUMATERAEKSPRES.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Syahrial sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Selasa, 17 Desember 2024.

Sebelumnya, Syahrial menjabat sebagai Staf Ahli di Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin.

Pemberian SK PLT ini dilakukan setelah meninggalnya Edil Fitriadi, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin, yang diduga karena sakit.

BACA JUGA:Tarif Baru Pengurusan Paspor Mulai Berlaku di Baturaja

BACA JUGA:Kejari OKU Sukses Pulihkan Keuangan Daerah Senilai Rp 260,5 Juta, Tingkatkan PAD

"Kami telah memberikan SK PLT Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin kepada Syahrial," ujar Erwin Ibrahim.

Diharapkan dengan adanya pelantikan ini, program dan kegiatan yang ada di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin dapat tetap berjalan dengan lancar.

Selain itu, pemberian SK PLT ini menambah daftar jabatan kepala dinas yang kosong atau hanya dipegang PLT, seperti di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Larang Orgen Tunggal dan Musik Remix Saat Malam Tahun Baru

BACA JUGA:Bingung Mau Liburan Ke Mana di 2025? Cek 5 Event Seru yang Wajib Dikunjungi!

Dalam kesempatan yang sama, Erwin Ibrahim juga melantik 53 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Terdapat tiga kategori pengangkatan jabatan fungsional, yaitu pengangkatan pertama dari formasi CPNS untuk guru, pengangkatan melalui perpindahan jabatan untuk jabatan fungsional lain, dan pengangkatan berdasarkan penyesuaian perubahan nomenklatur untuk jabatan fungsional di bidang PUPR.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan