Kejari OKU Sukses Pulihkan Keuangan Daerah Senilai Rp 260,5 Juta, Tingkatkan PAD

Kejari OKU bersama Bappenda OKU berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp 260,5 juta dan meningkatkan penerimaan pajak, termasuk pajak restoran dan hiburan. Foto:Berry/Sumateraekspres.id--
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) OKU terus berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ogan Komering Ulu pada tahun 2024.
Kerjasama antara kedua lembaga ini terbukti berhasil meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan, termasuk dalam sektor pajak bumi dan bangunan, pajak restoran, dan pajak hiburan.
Pencapaian ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Pj Bupati Ogan Komering Ulu, M Iqbal Alisyahbana, dan pejabat daerah lainnya.
BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Larang Orgen Tunggal dan Musik Remix Saat Malam Tahun Baru
BACA JUGA:Bingung Mau Liburan Ke Mana di 2025? Cek 5 Event Seru yang Wajib Dikunjungi!
“Kami terus berupaya maksimal untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak dan pemulihan keuangan negara,” ujar Choirun Parapat, Selasa (17/12).
Kerjasama yang dijalin ini berfokus pada penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan melakukan pemanggilan pelaku usaha untuk memastikan pelaporan dan pembayaran pajak, khususnya pajak restoran dan hiburan.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan OKI Raih Predikat Zona Hijau Kategori A dari Ombudsman RI
BACA JUGA:OJK Perkuat Industri Keuangan Syariah melalui Regulasi dan Kolaborasi
Selain itu, Kejari OKU juga menempelkan stiker pajak restoran 10% dan memberikan piagam penghargaan kepada para wajib pajak yang taat.
Hingga saat ini, target penerimaan pajak bumi dan bangunan pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 7,12 miliar, dengan pencapaian sebesar 39,81%, atau Rp 2,83 miliar.
Untuk pajak restoran, dengan target Rp 6,48 miliar, tercatat pemulihan sebesar Rp 4,91 miliar, atau 75,73% dari target.