https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Satu Terduga Pelaku Pengrusakan Polsek Pangkalan Lampam Meninggal Dunia dan Dimakamkan pada Sabtu Sore

Terduga pelaku pengrusakan Polsek Pangkalan Lampam, Joko, meninggal dunia setelah ditangkap. Pemakaman dilakukan pada Sabtu sore di desa setempat. Penyebab kematiannya masih menunggu hasil otopsi. Foto:Nisa/Sumateraekspres.id--


KAYUAGUNG, SUMATERAEKASPRES.ID – Salah satu dari tujuh terduga pelaku pengrusakan Polsek Pangkalan Lampam, Joko (37), warga Desa Sunggutan, Kecamatan Pangkalan Lampam, yang ditangkap oleh tim gabungan Polres OKI pada Jumat (16/12), meninggal dunia.

Sekretaris Desa Sunggutan, Karya, membenarkan bahwa Joko yang ditangkap meninggal dunia dan telah dimakamkan pada Sabtu (14/12) sore di pemakaman keluarga.

BACA JUGA:Dari Kekeringan, Pupuk Langka, Hingga Truk Batubara

BACA JUGA:Kantah Palembang Masuk Zona Hijau

“Ramai yang datang melayat dan mengiringi pemakaman almarhum Joko,” ujarnya pada Senin (16/12).

Namun, Karya belum dapat memastikan penyebab kematian Joko. Ia menunggu hasil otopsi dari rumah sakit, mengingat korban sempat dilarikan ke rumah sakit setelah penangkapan tersebut.

“Saya tidak tahu pasti, karena setelah pengrusakan itu malamnya ada penangkapan terhadap enam hingga tujuh orang, dan salah satunya adalah Joko,” tambahnya.

BACA JUGA:Truk Terbalik di Ogan Ilir, Terguling Usai Hindari Mobil yang Belok Tanpa Pemberitahuan

BACA JUGA:Komisi II DPRD Prabumulih Desak Pemkot dan PDAM Cari Solusi Krisis Air Bersih di RKT

Karya juga menjelaskan bahwa informasi yang beredar menyebutkan bahwa Joko sebenarnya tidak terlibat dalam pengrusakan Polsek Pangkalan Lampam.

Saat kejadian, ia sedang tidur di rumahnya. Rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian, diduga menyebabkan Joko terbawa dalam penangkapan tersebut, terutama karena saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkotika di TKP.

Jenazah Joko dibawa menggunakan ambulans ke rumah duka dan dimakamkan dengan dihadiri oleh Kapolres OKI serta sejumlah anggota kepolisian.

BACA JUGA:Jangan Dibayarkan bila Tak Sesuai Aturan

BACA JUGA:Bapenda Prabumulih Catat Perolehan PAD Rp35 Miliar, Tembus 80% Target Tahun 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan