Izin Belajar ASN Tidak Diberikan Lagi 

Lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Semakin banyaknya perubahan yang terjadi dalam masyarakat serta semakin meningkatnya dinamika perkembangan teknologi, budaya, sosial dan ekonomi, semakin menuntut pelayanan yang maksimal dari aparatur di daerah,  agar memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Harapan masyarakat tersebut tidak akan tercapai jika Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memiliki kompetensi dan pengetahuan yang mumpuni dan berdaya guna. Sebab itu, untuk mewujudkan hal ini Pemerintah terlebih dahulu harus mempersiapkan sumber daya aparatur sipil negara  yang profesional dan kompeten.

ASN sebagai alat pemerintah memiliki keberadaan yang sentral dalam membawa komponen kebijaksanaan atas peraturan -peraturan pemerintah guna terealisasinya tujuan nasional. Komponen tersebut terakumulasi dalam bentuk pendistribusian tugas, fungsi, dan kewajiban ASN.

Dalam mendukung transformasi sumber daya manusia (SDM) aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas pegawai negeri sipil (PNS) melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, obyektif, efisien, akuntabel dan transparan serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pengaturan tersebut terdapat dalam surat edaran (SE) Menpan RB No 28/2021 tentang pengembangan kompetensi bagi PNS melalui jalur pendidikan. Dalam SE Menpan RB tersebut dinyatakan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bertujuan mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, pengembangan organisasi, peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap dan kepribadian profesionalitas PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir.

Aturan dalam SE ini mengganti aturan sebelumnya yang diatur melalui SE Menpan RB No 4/2013 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar. Semangat dari SE terbaru ini menegaskan keberadaan SE No 4/2013 dirasakan sudah kurang relevan lagi dengan situasi dan kondisi kekinian.

Sementara kebutuhan akan peningkatan kompetensi dan pengembangan karir PNS harus terus berjalan dan berkembang. Dalam SE yang baru ini terdapat transformasi semangat metode belajar yang ingin digaungkan kepada seluruh PNS. Hal ini didasari adanya kesenjangan kualifikasi kompetensi dengan tuntutan kebutuhan peningkatan kompetensi PNS yang selama ini masih menjadi salah satu tantangan dalam manajemen sumber daya aparatur.

Pemerintah ingin menanamkan mindset yang benar dan tepat dalam kerangka pemberian tugas belajar, merupakan proses terarah yang muaranya mendukung kinerja organisasi. Sehingga istilah izin belajar dalam SE baru tersebut sudah tidak dipergunakan lagi, dan hanya menggunakan satu istilah yakni Tugas Belajar.

Beragam revolusi telah ditetapkan dalam SE No 28/2021 yang salah satunya dengan mengakomodir perkuliahan yang bersifat daring, double degree, maupun by research. Hal ini tentu belum ada pada regulasi sebelumnya, atau bahkan masuk kategori yang dilarang.

Selain itu SE 28/2021 juga menegaskan diakomodirnya mekanisme perkuliahan secara jarak jauh, kelas malam, mapun kelas sabtu minggu sepanjang telah memiliki izin persetujuan Penyelenggaraan program studi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud ).

Tidak hanya itu aturan terbaru terkait peningkatan pendidikan ini juga mengakomodir PNS mengambil program studi dengan tingkat Akreditasi C bagi yang di daerahnya belum ada program studi dengan akreditasi B  Tentunya, untuk dapat melakukan hal ini terlebih dahulu harus memperoleh / atas persetujuan Menteri.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM menyediakan alokasi dana beasiswa bantuan tugas belajar untuk pendidikan D-IV, S1, S2, S3 dan program dokter spesialis diprioritaskan bagi SDM PNS yang bekerja di institusi dalam lingkungan Pemkab Muara Enim untuk ditingkatkan kemampuan dan keahliannya guna pemenuhan kebutuhan SDM yang kompeten dan profesional yang dibutuhkan organisasi.

Tugas Belajar adalah Penugasan yang diberikan pejabat pembina kepegawaian kepada PNS untuk mengikuti atau melanjutkan pendidikan formal ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagaimana ditetapkan pemerintah dan PNS diberikan bantuan biaya pendididkan sesuai dengan yang dianggarkan dalam anggaran tahun berjalan.

Sedangkan tugas belajar mandiri adalah penugasan yang diberikan Pejabat pembina kepegawaian kepada PNS untuk mengikuti atau melanjutkan pendidikan formal ke PTN sebagaimana ditetapkan pemerintah dengan biaya pendidikan ditanggung sendiri PNS bersangkutan.

Berdasarkan informasi yang di dapatkan dari Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Muara Enim sampai dengan saat ini PNS lingkup Pemkab Muara Enim yang sedang mengikuti pendidikan tugas belajar berjumlah 3 orang, yang mengikuti tugas belajar dokter spesialis berjumlah 10 orang sedangkan izin belajar tidak diberikan lagi kepada PNS lingkup Pemkab Muara Enim.

Dari uraian terdahulu maka penulis menyimpulkan semenjak di terbitkannya SE KemenPAN-RB No 28/2021 tentang pengembangan kompetensi bagi pns melalui jalur pendidikan, dan mencabut SE KemenPAN-RB No 4/2013 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar, maka izin belajar tidak diberikan lagi bagi PNS lingkup Pemkab Muara Enim yang diberikan adalah tugas belajar biaya mandiri atau tugas belajar biaya bantuan dari pemerintah atau fihak ketiga. Melalui karya tulis ini juga penulis menghimbau hendaknya kepada PNS yang ingin mengikuti tugas belajar agar mematuhi dan mentaati prosedur dan ketentuan yang ada. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan