https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Lagi Sial, Tunggu Konsumen dan Bawa Puluhan Butir Ineks Warga OKU Dicokok Polisi, Ini Kronologisnya

Tersangka Riki Aprizal-foto: ist-

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Riki Aprizal (30), sepertinya terpaksa harus merayakan tahun baruan di balik jeruji besi penjara, setelah dia diringkus petugas opsnal Satresnarkoba Polres OKU lantaran kedapatan memiliki sebanyak 28 butir pil ekstasi (ineks) seberat 11.06 gram.

Ini setelah warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dipergoki tengah menunggu calon pembeli barang haram tersebut di pinggir jalan Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Rabu (25/12) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelum berhasil meringkus tersangka, awalnya petugas mendapatkan informasi masyarakat di Kelurahan Baturaja Lama yang mengaku resah wilayah mereka kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan peredaran gelap narkoba.

Berbekal informasi itu petugas opsnal Satresnarkoba Polres OKU dipimpin Iptu Andrian langsung melalukan penyelidikan dan mendapatkan nama tersangka Riki sebagai salah satu pengedar narkoba.

BACA JUGA:Polres Banyuasin Ungkap 3 Kasus Narkoba Menonjol, Sabu 1 Kg Hingga Gagalnya 2 Ribu Ineks, Ini Kata Kapolres!

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman Belasan Ribu Ineks ke OI dan PALI, Dua Pelaku Ditangkap

Petugas melakukan pengintaian terhadap tersangka Riki dan saat dia berdiri di tepi jalan hendak menunggu calon pembeli di saat itulah petugas bergerak dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang juga disaksikan oleh warga sekitar TKP. 

“Hasilnya, dari saku kanan celana tersangka ditemukan satu bungkus plastic klip bening. Setelah dibuka ternyata berisi sebanyak 28 butir pil warna biru logo LV diduga ekstasi dengan berat bruto 11,06 gram,” ungkap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,SIK,MH, melalui Kasatresnarkoba Polres OKU, Iptu Andrian, kemarin (26/12).   

Menurut Andrian, dari pengakuan tersangka Riki barang haram ini benar miliknya dan rencananya bakal dijual kepada seorang pembeli di TKP, namun belum sempat diserahkan tersangka sudah lebih dulu diringkus polisi.

“Saat ini kami masih terus mengggali kemungkinan aoakah tersangka ini akan menjual pil ekstasi jelang malam pergantian tahun baru nanti,” sebutnya.

BACA JUGA:Gagalkan Peredaran 111 Kg Sabu dan 126 Ribu Butir Ineks, Ini Kata Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Kapolda Bakal Pimpin Rilis Kasus Narkoba dengan BB Ratusan Kilo Sabu dan Ineks, Ini Penampakannya

Andrian menyebut tak menutup kemungkinan juga menjelang malam pergantian tahun, sebut Andrian akan dilakukan razia. Mengenai waktu dan tempatnya masih akan dikoordinasikan dulu. 

Salah satu tujuan untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba digunakan saat malam pergantian tahun. Seperti dipakai untuk pesta narkoba atau juga pesta miras saat pergantian tahun tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan