Tak Terima Ditegur Dua Penghuni Kontrakan Keroyok IRT, Ini Dia Penyebabnya
DIKEROYOK: Korban Sofiah (51) saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang setelah mengalami tindak pengeroyokan oleh dua pria penghuni kontrakan milik kakaknya, Sabtu (17/11) siang. Foto : kemas/sumeks --
BACA JUGA:Mahasiswa di Prabumulih Jadi Korban Penganiayaan, Pelakunya Ditangkap, Diduga Ini Pemicunya
Panit III SPKT Polrestabes Palembang Ipda Ratosa membenarkan adanya laporan penganiayaan dari Sofiah. Dia menyebut, kedua terlapor terancam Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan.
"Benar, kami sudah terima laporan beserta bukti berobat dari RS Muhammadiyah milik korban. Setelah ini, laporannya akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," ungkapnya. (kms)