https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Melanggar, 500 APK Ditertibkan

PENERTIBAN: Anggota Satpol PP Palembang melakukan penertiban terhadap sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik cawako-cawawako Palembang dan cagub-cawagub Sumsel. FOTO: ADI/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Dinilai melanggar aturan, alat peraga kampanye (APK) milik para cawako - cawawako Palembang ataupun calon gubernur dan wakil gubernur ditertibkan. Penertiban dilakukan Satpol PP Palembang sejak Selasa (29/10) malam Rabu (30/10) dini hari.

Ada ratusan APK milik para kandidat, yang terpasang di ruas jalan protokol satu per satu dicopot Satpol PP.  ‘’Setidaknya ada 500 APK milik cawako dan cawawako Palembang dan calon gubernur -wagub Sumsel yang melanggar aturan kita turunkan.

BACA JUGA:Pengawas Pemilu Kelurahan Bersama TNI-Polri Bersihkan Alat Peraga Kampanye

BACA JUGA:Terus Kampanyekan Program Pro Rakyat, Meski Diterpa Kampanye Hitam

Selanjutnya kita amankan ke Kantor Satpol PP Kota Palembang," ungkap Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Herison melalui Kabid Bina Tibum Tranmas,  Cherly Panggarbesi, kemarin.

Dikatakan,  APK yang ditertibkan tersebut melanggar peraturan KPU No 309 tahun 2023.  ‘’Untuk APK yang ditertibkan langsung dimasukkan ke dalam truk untuk selanjutnya dibawa anggota tersebut ke Kantor Satpol PP Kota Palembang. 

Kita tidak pandang bulu, APK siapa pun itu yang melanggar dan terpasang di pinggiran jalan tanpa mematuhi aturan, maka seketika itu juga kita turunkan,’’ tegasnya. 

Penertiban ini digelar di jalan Kota Palembang tepatnya di area Jalan  Demang Lebar Daun, Jalan Angkatan 45, Jalan A Rivai, Jalan  KH Ahmad Dahlan, Jalan Merdeka, dan Jalan Kol H Barlian. 

‘’Penertiban akan dilakukan hingga masa kampanye berakhir,’’ katanya.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Cherly,  pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Palembang. "Tidak hanya itu saja, sebelum penertiban, terlebih dahulu menginformasikan hal tersebut ke KPU dan  Bawaslu Kota Palembang," tegasnya.  

Cherly mengimbau tim sukses dan tim pemenangan calon kepala daerah untuk melepaskan APK tersebut secara mandiri di lokasi yang melanggar ke tempat lain yang areal tak  melanggar aturan.

" Kalau tak mau kita tertibkan dan ingin dipindahkan kita berikan waktu. Namun kalau tetap menolak maka kita yang akan menertibkannya," ulas Cherly. 

BACA JUGA:Kampanye dalam Pilkada

BACA JUGA:Herman Deru Kian Diterpa Kampanye Hitam, Elektabilitas Tetap Tangguh Jelang Pilkada Sumsel 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan