https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tugas dan Fungsi Terbaru Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, Berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024

Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, Penataan Kementerian Negara di Kabinet Merah Putih-Foto: IST-

Kementerian Ekonomi Kreatif

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kementerian Pemuda dan Olahraga

Selain itu, Perpres ini juga mengisyaratkan penghapusan Sekretariat Kabinet, di mana tugas dan fungsi sekretariat akan diintegrasikan ke dalam kementerian yang terkait dengan urusan pemerintahan.

Ketentuan peralihan dalam Perpres menyatakan bahwa semua sumber daya manusia di kementerian dan lembaga yang ada akan terus menjalankan tugasnya hingga penataan organisasi selesai diatur.

Proses penataan ini ditargetkan untuk diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2024.

Perpres Nomor 139 Tahun 2024 mulai berlaku setelah diundangkan dan diharapkan akan memberikan arahan jelas bagi seluruh kementerian dalam menjalankan fungsi dan tugas mereka ke depan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan