https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ketahui, Ini 5 Jenis Zakat Maal yang Bisa Dibayarkan di Akhir Tahun

ZAKAT MAAL: Cara menghitung zakat maal atau zakat harta. FOTO: baznas--

Jika penghasilan bersih per bulan yang diperoleh adalah Rp 10.000.000, maka perhitungannya:

Zakat per bulan = 2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000

Dengan demikian, zakat yang diluarkan setiap bulan atau mengakumulasikannya di akhir tahun sebesar 12 bulan (12 x Rp 250.000 = Rp 3.000.000).

2. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan bakal dikenakan kepada para pedagang atau pemilik usaha yang memiliki harta perdagangan. 

Zakat ini sifatnya wajib dikeluarkan jika modal dan keuntungan usaha mencapai nisab dan sudah berlangsung selama satu tahun.

Cara Menghitung Zakat Perdagangan:

Nisab: Setara dengan 85 gram emas.

Kadar Zakat: 2,5% dari jumlah modal dan keuntungan bersih usaha.

Contoh perhitungan: Jika harga emas Rp 1.000.000 per gram, maka nisabnya adalah Rp 85.000.000. 

Misalnya modal usaha yang dimiliki adalah Rp 100.000.000 dengan keuntungan bersih selama satu tahun sebesar Rp 20.000.000, maka:

Zakat Perdagangan = 2,5% x (Rp 100.000.000 + Rp 20.000.000) = Rp 3.000.000

BACA JUGA:Dukung Program Sosial, BAZNAS dan TP PKK Sumsel Bersinergi Maksimalkan Zakat

BACA JUGA:Potensi Zakat Indonesia Capai Rp300 Triliun, Bagaimana Pengelolaannya?

3. Zakat Emas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan