Dukung Program Sosial, BAZNAS dan TP PKK Sumsel Bersinergi Maksimalkan Zakat
Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Sumatera Selatan, Melza Elen Setiadi, menyambut kedatangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Selatan di Griya Agung pada Kamis, 26 September 2024. -Foto: Bank Indonesia-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Sumatera Selatan, Melza Elen Setiadi, menyambut kedatangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Selatan di Griya Agung pada Kamis, 26 September 2024.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan membahas pengoptimalan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di provinsi tersebut.
Dalam pertemuan itu, Melza Elen Setiadi memberikan apresiasi atas dukungan yang diberikan BAZNAS terhadap berbagai kegiatan yang dilakukan oleh TP PKK Sumsel.
Dia juga menyampaikan rasa terima kasih atas kolaborasi yang telah terjalin selama ini.
"Harapan kami, kerjasama yang ada dapat terus berlanjut dan semakin kuat. Sinergi akan berjalan baik jika komunikasi terus terjalin dengan baik pula," ungkapnya.
Melza juga menekankan pentingnya komunikasi yang efektif dalam mendukung berbagai kegiatan yang dilaksanakan, terutama dalam membangun hubungan silaturahmi yang kokoh.
Sementara itu, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Provinsi Sumsel, Edi Purnomo, menyatakan bahwa audiensi tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi dengan PKK.
Ia menyebutkan bahwa selama ini TP PKK Sumsel telah menjadi mitra penting dalam distribusi zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Sumsel.
BACA JUGA:Dua Periode di DPRD Sumsel, Rita Suryani Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan
BACA JUGA:Briptu AW Jadi Tahanan Propam Polda Sumsel, Saat Ditangkap Bersama Bandar Narkoba Muratara
BAZNAS, sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2011, memiliki tugas menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan dana zakat, infak, serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
Semua dana yang terhimpun disalurkan kepada mustahik, yaitu mereka yang berhak menerima zakat sesuai dengan ketentuan agama.