Briptu AW Jadi Tahanan Propam Polda Sumsel, Saat Ditangkap Bersama Bandar Narkoba Muratara
Briptu AW anggota Polres Muratara yang diamankan saat bersama bandar narkoba asal Muratara.-foto: ist-
MURATARA,SUMATERAEKSPRES.ID-Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani mengungkap keterlibatan oknum anggotanya, Briptu Apriyadi Wahyudi (Briptu AW) dalam perkara narkotika yang diusut Polda Riau.
Saat ini Briptu AW sudah menjadi tahanan Propam Polda Sumsel.
"Yang bersangkutan sudah di bawa ke Polda Sumsel. Jadi penangkapan dia ini di kota Lubuklinggau di Depan Pizza Hut. Awalnya Polda Riau menargetkan Peri bandar yang pesen narkotika itu, kebetulan Peri ini berkendara dan yang menjadi sopirnya oknum anggota ini," jelas Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani, Rabu (25/9).
Kapolres Muratara menegaskan, jika status oknum anggota itu memang masih aktif. Karena sebelumnya, sudah menjalani sidang disiplin.
BACA JUGA:Oknum Anggota Polres Muba di-PTDH, Terbukti Melanggar Beberapa Pasal Berikut
BACA JUGA:Kedapatan Bawa 78 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi, Oknum ASN Kemenkum HAM Dibui
"Setelah sidang itu dia tidak pernah masuk masuk lagi selama enam bulan dan jadi buronan Provam Polres Muratara. Tiba tiba dapat kabar oknum ini ketangkep sama bandar yang pesen narkoba itu di Lubuklinggau," jelasnya.
AKBP Koko Arianto Wardhani menegaskan, belum mengetahui secara pasti peranan oknum anggota itu yang tertangkap bersama Bandar Narkotika yang digerbek Polda Riau di Lubuklinggau.
"Kami serahkan sepenuhnya penyelidikan itu ke Polda Riau dan Polda Sumsel. Saya belum tahu pasti apa peranan oknum yang bersangkutan itu, karena dia sudah lama tidak masuk tugas dan ditangkap dilinggau," jelasnya.
Namun kapolres menegaskan, jika ada anggota yang terlibat narkotika sanksinya sangat berat. "Jika terlibat narkotika pastinya akan di sanksi PTDH," jelasnya singkat.
BACA JUGA:Inspektorat Prabumulih Panggil Dua Oknum Guru Diduga Selingkuh
Terkait keterlibatan bandar narkoba lintas Provinsi yakni Peri yang diketahui merupakan warga Kabupaten Muratara.
Tersangka menjadi pemesan 30 Kg Sabu sabu dan 11 Butir Pil Ekstasi yang akan di bawa ke Kota Lubuklinggau itu.