https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Barisan Pemantauan Pemilihan Sumsel Apresiasi Putusan DKPP RI, 2 Oknum Bawaslu OKU Dipecat, Ini Kasusnya!

Ketua BP2SS Dicki Adrian,SH menyebut keputusan DKPP RI ini memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam perkara di Bawaslu OKU. Foto: kemas/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Sanksi terhadap dua oknum komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menuai apresiasi.

Salah satunya dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Barisan Pemantauan Pemilihan Sumsel (BP2SS) yang juga bertindak selaku pemohon dalam perkara ini. 

Ditemui di Kantor Sekretariatnya di Jalan Residen Abdul Rozak Kompleks PHDM Kecamatan Kalidoni, Selasa (17/9/2024) malam Ketua BP2SS Dicki Adrian,SH menyebut keputusan DKPP RI ini memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam perkara ini.

"Kami sangat mengapresiasi putusan DKPP RI yang memutuskan teradu dan hal ini kedua komisioner Bawaslu OKU terbukti bersalah. Menerima sejumlah uang beserta satu unit kendaraan roda empat dari salah seorang oknum Caleg DPRD OKU dari PAN," sebut Dicki. 

BACA JUGA:Penuhi Panggilan Bawaslu OKU

BACA JUGA:Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Ditahan, Berperan Arahkan Korupsi Dana Hibah dan Turut Nikmati Aliran Uang

Dicki pun menguraikan perkara ini berawal dari DPC BP2SS OKU yang mendapatkan informasi terjadinya indikasi money politic (politik uang) oleh F (teradu II) selaku anggota Bawaslu OKU.

"Berdasarkan fakta di persidangan DKPP serta keterangan saksi-saksi terbukti dua oknum komisioner Bawaslu OKU menerima uang sebesar Rp1,2 milyar dan satu unit mobil Toyota Raize," sebut Dicki. 

Menurut Dicky, serah terima dan transaksi uang yang bakal dipergunakan untuk memuluskan langkah oknum Caleg PAN tersebut agar terpilih sebagai anggota DPRD OKU melalui perantara. Yakni orang yang disuruh oleh F (teradu II) yang diakui sebagai staf pribadinya, sedangkan satu unit mobil Toyota Raize itu diterima oknum Bawaslu OKU itu melalui istri dari teradu itu sendiri. 

"Uang sebanyak itu dijanjikan oleh oknum Bawaslu OKU  kepada oknum caleg dari PAN.  Satu suara dijanjikan sebesar Rp 300 ribu, bisa dibayangkan uang Rp 1,2 milyar itu bisa mendapatkan berapa suara, " sebut Dicki.

Sebelumnya, DKPP RI memberikan sanksi terhadap dua oknum komisioner Bawaslu OKU karena terbukti lakukan transaksi uang dengan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten OKU. 

Pada putusan yang dibacakan dalam sidang kode etik DKPP RI itu memberikan sanksi pemecatan terhadap satu oknum Bawaslu OKU. 

Sementara satu oknum lainnya yang turut disidang mendapatkan peringatan keras dari DKPP RI. 

BACA JUGA:2 Terdakwa-JPU Masih Pikir-Pikir, Hanya Satu yang Menerima Vonis Kasus Korupsi Hibah Bawaslu OKUT

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan