Operasi Zebra 2024: Inilah 14 Daftar Pelanggaran Lalu Lintas dan Denda yang Wajib Diketahui, Hindari Tilang!
9. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor:
Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan selama 1 bulan bagi pengendara yang membawa lebih dari satu penumpang (Pasal 292).
BACA JUGA:Pelanggar Siap-Siap Ditindak, Polres Prabumulih Gelar Operasi Zebra Musi
BACA JUGA:Barang Bukti Melimpah, Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Musi 2023 di OKU Timur
10. Kendaraan tidak layak jalan:
Kendaraan yang tidak memenuhi syarat layak jalan akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 (Pasal 286).
11. Kendaraan roda empat tidak dilengkapi perlengkapan standar:
Pelanggaran ini dikenai denda hingga Rp250.000 atau kurungan selama 1 bulan (Pasal 278).
12. Tidak membawa STNK:
Pengendara yang tidak membawa STNK akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan selama 2 bulan (Pasal 288).
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan:
Pelanggaran marka jalan dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500.000 atau kurungan selama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
BACA JUGA:Operasi Zebra Tilang 1.712 Pelanggar
BACA JUGA:Operasi Zebra Musi di OKU Timur Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor, Begini Kronologinya
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik: