https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Operasi Zebra 2024: Inilah 14 Daftar Pelanggaran Lalu Lintas dan Denda yang Wajib Diketahui, Hindari Tilang!

9. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor:

Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan selama 1 bulan bagi pengendara yang membawa lebih dari satu penumpang (Pasal 292).

BACA JUGA:Pelanggar Siap-Siap Ditindak, Polres Prabumulih Gelar Operasi Zebra Musi

BACA JUGA:Barang Bukti Melimpah, Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Musi 2023 di OKU Timur

10. Kendaraan tidak layak jalan:

Kendaraan yang tidak memenuhi syarat layak jalan akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 (Pasal 286).

11. Kendaraan roda empat tidak dilengkapi perlengkapan standar:

Pelanggaran ini dikenai denda hingga Rp250.000 atau kurungan selama 1 bulan (Pasal 278).

12. Tidak membawa STNK:

Pengendara yang tidak membawa STNK akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan selama 2 bulan (Pasal 288).

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan:

Pelanggaran marka jalan dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500.000 atau kurungan selama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).

BACA JUGA:Operasi Zebra Tilang 1.712 Pelanggar

BACA JUGA:Operasi Zebra Musi di OKU Timur Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor, Begini Kronologinya

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan