Operasi Zebra 2024: Inilah 14 Daftar Pelanggaran Lalu Lintas dan Denda yang Wajib Diketahui, Hindari Tilang!
SUMATERAEKSPRES.ID - Operasi Zebra 2024 telah dimulai oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan seluruh Ditlantas Polda sejak Senin, 14 Oktober 2024, dan akan berlangsung hingga 27 Oktober 2024.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, dengan fokus pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Dalam operasi ini, penegakan hukum akan dilakukan baik melalui tilang manual maupun penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendeteksi pelanggaran.
Sistem tilang ETLE yang didukung oleh kamera pengawas akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.
BACA JUGA:Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas, Operasi Zebra Musi 2024 Dua Pekan
BACA JUGA:Operasi Zebra Musi 2024, Kapolres Prabumulih Pimpin Razia Lalu Lintas di 40 Titik
Meski demikian, petugas juga tetap akan melakukan tilang manual jika menemukan pelanggaran langsung di lapangan.
Pelanggaran lalu lintas yang kerap menjadi perhatian karena berkontribusi pada tingginya angka kecelakaan menjadi fokus utama dalam operasi ini.
Berikut adalah 14 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2024 beserta sanksi yang dikenakan bagi pelanggarnya:
1. Memasang rotator atau sirene yang tidak sesuai peruntukan:
Kendaraan pribadi yang memasang strobo atau sirene akan dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan hingga 1 bulan, sesuai dengan Pasal 287 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009.
BACA JUGA:Polres OKU Timur Gelar Operasi Zebra Musi 2024 Untuk Wujudkan Tertib Lalu Lintas Menuju Pilkada Aman
BACA JUGA:Polres Lahat Luncurkan Operasi Zebra Musi 2024: Edukasi dan Penegakan Hukum Jadi Prioritas
2. Penggunaan pelat nomor rahasia atau dinas tidak sesuai: