https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sidang Kasus Pembunuhan Siswi AA Digelar di Pengadilan Palembang, 10 Saksi Dihadirkan

Sidang kasus pembunuhan siswi AA di Pengadilan Negeri Palembang digelar kembali dengan 10 saksi. Pengacara korban menuntut hukuman setimpal bagi pelaku yang masih di bawah umur, sementara ayah korban mendesak keadilan.Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--

BACA JUGA:Dengar Ada Rekonstruksi Lagi, Warga Berbondong-bondong ke TKP Pembunuhan Siswi SMP di Talang Kerikil

BACA JUGA:Misteri 2 Pria Penjemput Siswi SMP yang Terbunuh di TPU Talang Kerikil, Diduga Kenalan di Facebook

Kepolisian tidak mungkin memberikan informasi yang salah, semua sudah jelas," tambahnya.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah ibu sambung korban, Winarti, serta NF, individu yang pertama kali mengenalkan korban kepada pelaku utama, IS.

NF memberikan keterangan mengenai bagaimana korban berkenalan dengan pelaku hingga akhirnya mengalami pembunuhan dan pemerkosaan.

BACA JUGA:Penyelidikan Kasus Pembunuhan di Talang Kerikil. Lima Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Siswi AA Dilanjutkan dengan Hadirnya Saksi Winarsi

Dalam persidangan, ibu korban menjelaskan bahwa AA dalam keadaan sehat saat meninggalkan rumah. NF juga menambahkan bahwa ia adalah teman korban yang mengenalkannya kepada pelaku.

JPU menghadirkan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil otopsi dari tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang untuk mengungkap kejadian lebih jelas.

Ayah kandung AA, Safarudin alias Udin (43), menyampaikan harapannya agar para pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

"Kami ingin kasus ini segera selesai dan mengetahui siapa otak di balik pembunuhan ini. Siapapun mereka, harus dihukum," tegasnya.

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Siswi AA Digelar Tertutup, Kajari Pastikan Tanpa Rekayasa

BACA JUGA:Leasing Terbaik di Indonesia, Pilihan Cerdas untuk Pembiayaan Andal

Udin menunjukkan emosi ketika menanggapi sikap keluarga pelaku yang masih menyangkal keterlibatan anak mereka. "Saya minta pelaku diadili dengan seadil-adilnya, mereka itu tidak waras," ungkapnya.

Kuasa hukum para terdakwa, Hermawan, menginformasikan bahwa dari 10 saksi yang dihadirkan, baru dua orang yang memberikan keterangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan