https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sidang Kasus Pembunuhan Siswi AA Digelar di Pengadilan Palembang, 10 Saksi Dihadirkan

Sidang kasus pembunuhan siswi AA di Pengadilan Negeri Palembang digelar kembali dengan 10 saksi. Pengacara korban menuntut hukuman setimpal bagi pelaku yang masih di bawah umur, sementara ayah korban mendesak keadilan.Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Sidang lanjutan kasus pembunuhan siswi berinisial AA di Kuburan Cina kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan terdakwa anak-anak berhadapan dengan hukum (ABH) IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12).

Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eduward SH dengan agenda pemeriksaan saksi, menghadirkan 10 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Acara persidangan ini dihadiri oleh keluarga dari kedua belah pihak, termasuk keluarga korban dan terdakwa.

BACA JUGA:4 Tersangka Anak dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Kuburan Cina Segera Disidang

BACA JUGA:ASTAGA! Ternyata 4 Bocah Ingusan Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis Siswi SMP di Kuburan Cina

Usai sidang, pengacara korban dari tim 911, Hotman Paris, Zahra Amelia, menyampaikan bahwa sepuluh saksi telah dihadirkan oleh jaksa.

"Rencananya, pada hari Senin mendatang, pengacara ABH akan menghadirkan saksi yang meringankan," ujarnya.

Amelia menegaskan harapannya agar para pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya. "Kami akan mendukung jaksa dan hakim dalam proses ini.

BACA JUGA:Video Viral, Seorang Perempuan Diduga Kesurupan di Lokasi Rudapaksa Siswi SMP yang Tewas di Talang Kerikil

BACA JUGA:Tiga Warganya Dijemput Polisi Diduga Terkait Pembunuhan di Talang Kerikil. Ini Pengakuan Ketua RT

Kami berharap hukuman bagi pelaku setengah dari hukuman yang diterima pelaku dewasa, sesuai dengan pasal 340 dan 338 KUHP," katanya.

Ia menekankan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, tindakan mereka sangat kejam dan tidak bisa ditoleransi.

Menyinggung aksi demonstrasi yang terjadi, Amelia menyebutkan bahwa aksi tersebut tidak berdasar.

"Jika merasa tidak sesuai, silakan buktikan di pengadilan.

Tag
Share