https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sidang Kasus Pembunuhan Siswi AA Digelar di Pengadilan Palembang, 10 Saksi Dihadirkan

Sidang kasus pembunuhan siswi AA di Pengadilan Negeri Palembang digelar kembali dengan 10 saksi. Pengacara korban menuntut hukuman setimpal bagi pelaku yang masih di bawah umur, sementara ayah korban mendesak keadilan.Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--

Sidang sementara diskors untuk istirahat shalat Jumat dan akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB. "Sidang saat ini diskors sampai makan siang," kata Hermawan.

BACA JUGA:Suasana Seru Lomba Karaoke di Stand Dinkominfo Muba Dimeriahkan Orgen Tunggal

BACA JUGA:Pinjol Bisa Jadi Bantuan, Tapi Jangan Sampai Jadi Beban, Begini Cara Cerdas Hindari Teror Debt Collector

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh empat terdakwa. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12) akan tetap menjalani proses persidangan hingga putusan akhir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan