Pakar Hukum Agraria FH Unsri Sebut SHM SRS Pasar 16 Ilir Tak Memiliki Batas Waktu, Ini Penjelasan Akademisnya
Pakar hukum agraria FH Unsri, Dr. Firman Muntako, menjelaskan bahwa SHM SRS Pasar 16 Ilir tidak memiliki batas waktu, meski terkait dengan HGB. Foto: kemas/sumateraekspres.id--
Karena itu, pemerintah ataupun badan hukum lainnya semestinya dalam bekerja haruslah mempertimbangkan kesejahteraan masyarakatnya.
Dikatakannya pula di dalam hukum adatpun terkait permasalahan sengketa seperti yang terjadi di Gedung Pasar 16 Ilir ini bisa diselesaikan dengan cara bermuswarah.
Disitulah kemudian yang melahirkan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Satuan Rumah Susun (SRS).
'Hak kepemilikan atas satuan rumah susun adalah hak milik perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas benda bersama, tanah bersama, dan bagian bersama,' ucap Firman yang mengutip isi di salah satu pasal pada UU SRS.
Dengan begitu menurut Firman semestinya dalam proyek revitalisasi semacam ini pemerintah perlu ada musyawarah yang menyeluruh antara pemilik SHM SRS tersebut.
BACA JUGA:Yudha-Bahar Tinjau Pasar 16 Ilir, Dengarkan Keluhan Pedagang Terkait Kasus Kriminalisasi
Sebelumnya polemik terkait rencana Pemkot Palembang melalui PD Pasar Palembang Djaja untuk merevitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir mendapatkan penolakan, terutama dari pemilik sekaligus pemeganh SHM SRS.
Bahkan, dalam perjalannya sempat terjadi tindak pengerusakan dan penjarahan terhadap kios dan barang milik pedagang. Yang saat ini telah dilaporkan ke polisi dan tengah dalam proses hukum di Polda Sumsel.