https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pakar Hukum Agraria FH Unsri Sebut SHM SRS Pasar 16 Ilir Tak Memiliki Batas Waktu, Ini Penjelasan Akademisnya

Pakar hukum agraria FH Unsri, Dr. Firman Muntako, menjelaskan bahwa SHM SRS Pasar 16 Ilir tidak memiliki batas waktu, meski terkait dengan HGB. Foto: kemas/sumateraekspres.id--

PALEMBANG ,SUMATERAEKSPRES.ID – Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS) tidak memiliki batas waktu meski ada hubungannya dengan Hak Guna Bangunan (HGB)

Penegasan ini disampaikan pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri), Dr  Firman Muntaqo,SH,M.Hum yang menyikapi polemik yang terjadi pada Gedung Pasar 16 Ilir, kemarin (3/10/2024).

'Betul, ada kaitannya antara HGB dan SHM SRS, tapi ada hubungan lain yang langsung antara pemilik dari SHM SRS dengan tanah yang disebut dengan hubungan Religion Magic atau Magis Religius meliputi tanah terdaftar ataupun yang tak terdaftar,' jelas Firman yang juga selaku staf pengajar FH Unsri ini kepada awak media, kemarin (3/10).

Diapun menggaribawahi jika hak kepemilikan atas suatu ruang itu terdiri dari penguasaan permukaan tanah, penguasaan di bawah tanah dan penguasaan di atas tanah. 

Sedangkan untuk SRS disebutnya adalah kepemilikan ruang di atas tanah beserta bangunan yang didasarkan atas Magis Religius-nya tadi.      

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Wajib Daftar Ulang, Ini Alasannya

BACA JUGA:RA Anita Beli Mainan untuk Cucu, Pedagang Pasar 16 Ilir Curhat Mengeluhkan Proses Revitalisasi

Artinya, jika dalam penguasaan tanah tersebut terdapat dua pihak mereka harus bermusyawarah. 

'Seperti contoh revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir ini Pemkot Palembang selaku pemegang hak kelola dan sebagai badan publik haruslah pula mempertimbangkan dan memperhatikan kesejahteraan rakyat, terutama kesejahteraan dari pemilik. Itulah yang di dalam hukum adat dikenal dengan azas optimalisasi pemanfaatan tanah,' beber mantan Wakil Dekan (Wadek) I FH Unsri ini.

Disampaikannya, disini manusia sebagai subyek hukum dan bersatu sebagai sebuah bangsa. Dan tuhan telah menganugerahkan tanah ini kepada semua bangsa di dunia, termasuk bangsa Indonesia. 

Karena dibandingkan mahluk hidup yang lain manusia mempunyai akal dan fikiran maka dibentuklah sebuah negara yang kemudian membentuk lagi sebuah pemerintahan.

'Artinya disini kedaulatan atas agraria itu sepenuhnya tetap berada pada rakyat karena karunia tuhan itu dilimpahkan kepada bangsa dalam hal ini rakyat atau masyarakat,' tegasnya.

Diapun memberikan penjelasan jika manusia sebagai subyek hukum dan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara manusia membentuk suatu pemerintahan. 

BACA JUGA:2-9 Oktober Para Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Daftar Ulang, Tidak Mendaftar Dianggap Tak Mau Gabung

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan