https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pedagang Pasar 16 Ilir Wajib Daftar Ulang, Ini Alasannya

Proses Pendaftaran Ulang Pedagang Pasar 16 Ilir Dimulai 2-9 Oktober-Foto: Adi/sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  – Revitalisasi Pasar 16 Ilir telah memasuki fase penting dengan dilakukannya rapat koordinasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Dalam pertemuan ini, yang diadakan oleh PD Pasar Palembang Djaya, diputuskan bahwa semua pedagang yang ingin berjualan di pasar tersebut harus melakukan pendaftaran ulang pada periode 2 hingga 9 Oktober 2024.

Direktur Utama PD Pasar Palembang Djaya, Abdul Rizal, menegaskan bahwa pedagang yang mendaftar dalam jangka waktu yang ditentukan akan mendapatkan prioritas untuk tetap beroperasi di gedung yang baru.

"Pedagang yang tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditetapkan akan ditempatkan di lokasi penampungan sementara. Jika mereka tidak mendaftar, maka dianggap tidak ingin bergabung lagi di Pasar 16 Ilir," ujarnya usai rapat.

BACA JUGA:RA Anita Beli Mainan untuk Cucu, Pedagang Pasar 16 Ilir Curhat Mengeluhkan Proses Revitalisasi

BACA JUGA:2-9 Oktober Para Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Daftar Ulang, Tidak Mendaftar Dianggap Tak Mau Gabung

Selama proses pendaftaran, pedagang akan menerima sertifikat sementara sambil menunggu pengeluaran sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRS) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Rizal berharap pendaftaran dapat dimulai pada 2 Oktober agar sertifikat dapat segera diserahkan kepada para pedagang.

Mengenai harga kios, Rizal menjelaskan bahwa setelah mempertimbangkan masukan dari pedagang, pihaknya menetapkan harga subsidi kios untuk 25 tahun ke depan, dengan nilai mulai dari Rp 180 juta hingga Rp 337 juta.

"Bagi pedagang yang sudah membayar uang muka, kami akan segera memproses sertifikatnya. Pada 10 Oktober, kami akan memberikan update mengenai pedagang yang telah mendaftar," tambahnya.

Pj Walikota Palembang, A Damenta, mengungkapkan bahwa harga yang ditetapkan sangat realistis dan sejalan dengan fasilitas yang akan diperoleh pedagang pasca-revitalisasi.

"Dengan angsuran Rp 180 juta selama 25 tahun, pedagang hanya perlu membayar kurang dari Rp 20 ribu per hari. Ini sangat wajar mengingat fasilitas yang akan diberikan," jelasnya.

Kepala BPN Kota Palembang, Zamili, menekankan pentingnya pelaksanaan revitalisasi. "Setelah Hak Guna Bangunan No 461 atas nama PT Prabu Makmur berakhir, semua yang terkait di dalamnya, termasuk SHMSRS, akan terlepas. Pemkot dan PD Pasar Palembang Djaya telah menunjuk PT BCR untuk mengelola Pasar 16 Ilir," katanya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol DR Harryo Sugihhartono, juga mengimbau agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat terkait proses ini. "Kami ingin memastikan bahwa semua langkah ini diambil untuk keselamatan pedagang dan kelancaran operasional pasar," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan