Bakal Cuti Massal, Ini Besaran Tunjangan Hakim Yang Tak Naik Selama 12 Tahun
Hakim di Indonesia rencanakan cuti massal sebagai respons terhadap tunjangan yang tak naik selama 12 tahun. Berapa besaran tunjangan mereka? Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat 5 Pusaka Tradisional Jambi, Warisan Leluhur yang Tak Lekang oleh Waktu
3. Besaran Tunjangan Hakim Utama
A. Kelas Pengadilan II: Rp 14,6 juta
B. Kelas Pengadilan 1B: Rp 17,2 juta
C. Kelas Pengadilan 1A: Rp 20,3 juta
D. Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp 24 juta
BACA JUGA:Cara Memilih Topik Tesis yang Tepat: SimakTips dan Trik untuk Mahasiswa S2 dan S3
BACA JUGA:Kuasa Hukum Joni Iskandar Laporkan Hakim dan Jaksa, Vonis 7 Tahun 6 Bulan Dinilai Tak Adil
Tak hanya tunjangan jabatan, hakim juga menerima tunjangan uang kemahalan yang bervariasi berdasarkan zona kerja:
A. Zona 1 (Pulau Jawa): Rp 0
B. Zona 2 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara): Rp 1,35 juta
C. Zona 3 (Papua, Irian Barat, Maluku, dll.): Rp 2,4 juta
D. Zona 4 (Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna): Rp 10 juta