https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Musnahkan 300 Gram Sabu

BLENDER: Dua bandar sabu saksikan sabu 300 gram milik merek diblender dan dibuang dalam toilet. Kini kedua tersangka terancam hukuman mati.-foto: ist-

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua bandar sabu, Tisen (35) dan  Angga Alex (36) menyaksikan langsung pemusnahan 300 gram sabu milik mereka. Sabu tersebut diblender dan dicampur Prostex pembersih lantai. Kemudian, bubuk sabu menjadi jus dan dibuang dalam kloset toilet.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Candra mengungkapkan, dari hasil Laboratorium Forensik Polda Sumsel menunjukkan  barang bukti yang diamankan benar mengandung amfetamin karena menunjukkan warna biru.

"Barang bukti ini kami amankan pada pertengahan Agustus lalu dan baru kali ini dimusnahkan," terangnya, kemarin (24/9). Pengungkapan peredaran sabu ini berhasil dilakukan setelah anggota melakukan penyamaran dan memesan paket sabu ini kepada kedua tersangka di dua tempat dan waktu yang berbeda. 

Bahkan satu diantara tersangka  adalah residivis dengan kasus yang sama. Sementara satu tersangka lainnya mengaku baru pertama kali melakukan bisnis terlarang ini.  Keduanya hanya tertunduk melihat barang bukti itu di blender dan disaksikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Agung Nugroho Suryo Sulistio dan Kasi Pidum Kejari OKI Jhody Atma Enci.

BACA JUGA: Kompak Bisnis Sabu Dua Sejoli Ditangkap, Ini Keuntungan yang Didapat

BACA JUGA: Diantar Kurir asal Medan, Sabu 8,5 kg Gagal Edar di Banyuasin

“Untuk keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2  UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” ujarnya. 

Terpisah, kuasa hukum kedua tersangka, Advokat Rolan Fahrudin menjelaskan, pihaknya ditunjuk sebagai kuasa hukum dua tersangka dan nantinya pihaknya sudah bersiap melakukan pembelaan melihat fakta dipersidangan nantinya.

Diketahui kejadian pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, sekira pukul 08.00 WIB, anggota Satnarkoba Polres OKI melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan sabu dan setelah disepakati bertemu pada pukul 12.00 WIB di pinggir sungai di Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang.

Tersangka kurir menghubungi anggota Satnarkoba yang menyamar untuk pindah kedalam kebun dipinggir sungai di Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang sekitar pukul 12.30 WIB. Kemudian anggota satnarkoba membagi dua tim agar tidak terlalu jauh dari anggota yang melakukan penyamaran, kemudian anggota satnarkoba sudah standby di lokasi menunggu kedatangan tersangka.

BACA JUGA:Pemusnahan Narkob Berupa Sabu 300 Gram Dicampur Prostex dan Dibuang ke Kloset Toilet

BACA JUGA:Mantap! BNNP Sumsel Musnahkan 8,5 Kg Sabu Jaringan Sekayu Betung, Ini Keterangan Kepala BNNP Sumsel!

Lalu datanglah tersangka Tisen  mendekati anggota yang melakukan penyamaran sambil menanyakan apakah benar ini yang memesan narkotika sabu' lalu dijawab 'ya benar' barulah ia mengajak kedalam sebuah pondok dan  masuk kedalam pondok langsung memperlihatkan bungkusan plastik dibalut lakban dan pada saat membuka bungkusan tersebut serta memastikan benar bungkusan itu berisi narkotika jenis sabu, anggota satnarkoba langsung mengamankan  tersangka Tisen.

Kemudian  pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, tim berhasil menangkap seorang tersangka bandar narkotika jenis sabu di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang. Kasat narkoba polres OKI Iptu Adrian Candra membenarkan telah diamankan Angga Alex (36)  yang berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Desa Talang Jaya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan