Warga Banyuasin Ini Jual Jaringan Internet Tak Sesuai Spek dan Rugikan Ratusan Pelanggan
GIRING: Tersangka Harmoko (38) saat digiring oleh penyidik Subdit Indagsi Polda Sumsel menuju ke Kejati Sumsel, kemarin (23/9). inzet: Barang bukti yang diamankan petugas--
Tersangka dijerat melanggar Pasal 47 jo Pasal 11 ayat (1) jo Pasal 7 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dalam Pasal 71 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (kms)
GIRING: Tersangka Harmoko (38) saat digiring oleh penyidik Subdit Indagsi Polda Sumsel menuju ke Kejati Sumsel, kemarin (23/9). inzet: Barang bukti yang diamankan petugas