Indagsi Polda Sumsel Limpahkan Tersangka Kasus Pupuk Tanpa Izin Edar, Ini Penampakannya!
Editor: Novis
|
Senin , 23 Sep 2024 - 12:00
Polda Sumsel melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pupuk tanpa izin edar ke Kejati Sumsel, dengan potensi kerugian mencapai Rp120 juta. Foto: kemas/sumateraekspres.id--
Dan 2 karung 50 kg Pupuk AVATARA MUTIARA 16-16-16 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.219
Juga sebanyak 99 karung @50 kg Pupuk NPK AVATARA 16-16-16 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213.
Terakhir sebanyak 299 karung @ 50 kg Pupuk NPK PHOSNKA PLUS AVATARA 15-15-15.