https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Indagsi Polda Sumsel Limpahkan Tersangka Kasus Pupuk Tanpa Izin Edar, Ini Penampakannya!

Polda Sumsel melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pupuk tanpa izin edar ke Kejati Sumsel, dengan potensi kerugian mencapai Rp120 juta. Foto: kemas/sumateraekspres.id--

Dan 2  karung 50 kg Pupuk AVATARA MUTIARA 16-16-16 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.219

Juga sebanyak 99 karung @50 kg Pupuk NPK AVATARA 16-16-16 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213.

Terakhir sebanyak 299 karung @ 50 kg Pupuk NPK PHOSNKA PLUS AVATARA 15-15-15.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan