https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Indagsi Polda Sumsel Limpahkan Tersangka Kasus Pupuk Tanpa Izin Edar, Ini Penampakannya!

Polda Sumsel melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pupuk tanpa izin edar ke Kejati Sumsel, dengan potensi kerugian mencapai Rp120 juta. Foto: kemas/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Unit 1 Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap dua kasus penyalahgunaan pupuk tanpa izin edar dari Kementan RI ke Kejati Sumsel pada Senin (23/8/2024) pagi.

Tersangka Ahmad Effendi Noor yang selama penyidikan dilakukan pembantaran dengan alasan mengalami sakit jantung turut diserahkan bersama Barang Bukti (BB).

Sebelum dilimpahkan, tersangka AEN dibawa ke ruang penyidik unit 1 Subdit I Indagsi Ditreskrimus Polda Sumsel. 

Setelah itu, dia digiring dari dalam Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel menuju kendaraan yang membawanya ke Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Pengusut Kasus Sambo, Irjen Andi Rian Kini Pimpin Polda Sumsel

BACA JUGA:Keppres Beredar, Jokowi Angkat Kapolda Sumsel A Rachmad Wibowo sebagai Wakil Kepala BSSN, Promosi Bintang 3

"Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti karena sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa Kejati Sumsel," ungkap Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Wijaya,ST, Senin (23/9/2024) pagi.

Hadi menyebut akibat tindakan curang yang dilakukan oleh tersangka melalui PT NP selalu distributor utama pupuk tanpa izin edar yang ada di Gresik Jawa Timur (Jatim). 

Dimana tersangka selaku Direktur Utama (Dirut), potensi kerugian apabila 33,4 ton pupuk itu dipergunakan mengakibatkan tak kurang dari 300 hektar pertanian dengan kerugian mencapai Rp120 juta.

Sebelumnya, Subdit Indagsi Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan 668 karung pupuk non subsidi perkebunan dari berbagai jenis yang tidak memiliki izin edar dan kandungan yang tak sesuai yang berbeda di Kabupaten Musi Banyuasin. 

Bersama dengan pupuk yang diperkirakan seberat 33.4 ton itu, polisi juga menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai produsen dari pupuk tersebut yang kemasannya berlabel Avatara dengan nama perusahaannya PT Nividia Pratama yang berpusat di Gresik Jawa Timur. 

BACA JUGA:Wakapolda Turut Dites Urine, Karo Provos Propam Mabes Polri Turun ke Polda Sumsel, Ada Apa?

BACA JUGA:Jenderal Bintang Satu Pimpin Pemeriksaan Urine Ratusan Personel Polda Sumsel, Ini Hasilnya!

Pelaku itu adalah Ahmad Efendi Noor yang ditangkap setelah sebelumnya Polda Sumsel mendapat informasi peredaran pupuk tak berizin diperjualkan di salah satu toko pertanian yang ada di Kecamatan Sungai Lilin Muba yakni toko Sarina Tani. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan