https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Indagsi Polda Sumsel Limpahkan Tersangka Kasus Pupuk Tanpa Izin Edar, Ini Penampakannya!

Polda Sumsel melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pupuk tanpa izin edar ke Kejati Sumsel, dengan potensi kerugian mencapai Rp120 juta. Foto: kemas/sumateraekspres.id--

Toko tersebut kedapatan memperdagangkan pupuk Avatara produksi PT Nividia Pratama, Gresik Indonesia yang tak memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian RI.

Lalu, petugas Unit Subdit I Indagsi mengembangkan dan mendapat hal serupa di toko Langgeng Juno Tani Bangunan, yang berada di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi, Km 16, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. 

Dari hasil uji Lab BSPJI, kandungan pupuk yang diamankan tersebut tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan.

Atas perbuatannya Ahmad Efendi Noor sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab PT Nividia Pratama, Gresik-Indonesia disangkakan dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019, yakni tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

"Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," kata AKBP M Hadi Wijaya ST 

BACA JUGA:Sebanyak 648 Personel Polri Siap Kawal Paslon Pilkada 2024, Kapolda Sumsel Tekankan Netralitas

BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Anggota Polri, Propam Polda Sumsel-Polres OKU, Periksa Senpi Anggota hingga Tes Urine

Kemudian Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 668 karung pupuk atau seberat 33,4 ton.

Oleh petugas Unit 1 dipimpin Kanit 1 Kompol Hadi S Yanto SH dan Panit 1 Ipda Ayu Purbawati SH, barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibuang ke TPA Sukawanitan Palembang pada Jumat (13/09/2024).

Dari 668 karung yang menjadi barang bukti itu terdiri dari 7 jenis pupuk diproduksi dan didistribusikan oleh PT. NIVIDIA PRATAMA itu diantaranya, 

 27 karung 50 kg Pupuk NPK PHOSNKA PLUS AVATARA 15-15-15 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213.

Lalu, 101 karung 50 kg Pupuk PONSKAH AVATARA 14-15-15 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213.

Kemudian, sebanyak 79 karung 50 kg Pupuk PHOSPATE ALAM GRANULAR AVATARA – SP 27 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213.

Lalu, 19 karung 25 kg Pupuk PHOSPATE ALAM GRANULAR AVATARA – SP 26 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213.

Sebanyak 42 karung 50 kg Pupuk SP-36 AVATARA dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213, 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan