KPU Deadline HBA-Henny 21 September, Berkas Belum Lengkap
PERIKSA KESEHATAN : H Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawari, saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RSMH Palembang.- FOTO: SUMEKS-
Dufan menduga, sebelumnya ada masukan dan tanggapan masyarakat mengenai persyaratan HBA yang menyatakan sudah menjabat 2 periode. “Padahal di periode kedua, HBA belum sampai menjabat 2,5 tahun,” jelasnya.
Karena itu, Jumat (20/9), Tim Pemenangan HBA-Henny bersama kuasa hukum, akan mendatangi KPU Empat Lawang. “Kami akan mengklarifikasi hal ini, dan membawa surat-surat SK HBA yang menyatakan HBA belum menjabat 2,5 tahun," ungkapnya.
Beberapa hari sebelumnya, tim kuasa hukum HBA-Henny, Fahmi Nugroho SH MH, sudah memberikan klarifikasi terkait isu soal HBA telah menjabat selama dua periode sehingga tidak bisa mencalonkan diri lagi pada Pilkada 2024 ini.
Fahmi menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan hukum yang berlaku, HBA baru menjabat satu periode penuh sebagai Bupati Empat Lawang (2008-2013). Sedangkan untuk periode kedua, HBA dilantik sebagai Bupati Empat Lawang, pada 26 Agustus 2013.
Namun jabatan tersebut hanya dijalankan selama 2 tahun, 1 bulan, 27 hari. Karena berakhir pada 22 Oktober 2015. “Dasar perhitungannya, ketika H Syahril Hanafiah diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Definitif,” jelas Fahmi.
BACA JUGA:KPU Prabumulih Buka Lowongan 1.967 KPPS dan 562 PAM TPS untuk Pilkada 2024, Simak Syaratnya Di Sini!
BACA JUGA:Pilkada Serentak se-Sumsel, Anggaran Gaji KPPS dan Linmas Tembus Rp96 Miliar
Baru menjalani selama 2 tahun, 1 bulan, 27 hari itulah, yang menjadi dasar argumen bahwa masa jabatan HBA tidak mencapai 2,5 tahun di periode keduanya. “Sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai satu periode penuh,” tegas Fagmi.
Oleh karena itu, HBA secara hukum baru pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang untuk satu periode, yakni pada 2008-2013. “Kami juga mengacu pada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, yang memperkuat perhitungan masa jabatan ini,” bebernya.
Bahwa perhitungan masa jabatan bupati definitif diatur berdasarkan Pasal 19 huruf (c) PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang lahir berdasarkan tiga putusan MK yang sifatnya mengikat bagi semua pihak (erga omnes).
Fahmi menjelaskan, Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah jika telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan.
Kemudian Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala daerah, di mana jika masa jabatan belum mencapai setengah periode, tidak dapat dihitung sebagai satu periode penuh.
BACA JUGA:Satukan Langkah Menangkan Pilkada
BACA JUGA:JSI Solid Dukung RDPS di Pilkada Palembang, Shofwatillah: Kalau Bukan Ratu Dewa Siapa Lagi?
“Sedangkan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 kembali memperjelas bahwa masa jabatan yang dijalani setengah atau lebih dari setengah periode tidak membedakan apakah kepala daerah menjabat secara definitif atau sebagai Plt,” jelasnya.