KPU Deadline HBA-Henny 21 September, Berkas Belum Lengkap
PERIKSA KESEHATAN : H Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawari, saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RSMH Palembang.- FOTO: SUMEKS-
Dengan ketiga putusan MK yang relevan dan jadi acuan itu, lanjut Fahmi, menegaskan lagi bahwa masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah periode jabatan.“Tidak membedakan apakah kepala daerah menjabat secara definitif atau sebagai Plt,” paparnya.
Fahmi juga menyinggung soal surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada KPU RI dengan nomor 100.2.1.3/3530/OTDA tanggal 14 Mei 2024.
Surat tersebut menjelaskan bahwa masa jabatan Plt kepala daerah dihitung sejak ditetapkannya surat keputusan penunjukan Plt tersebut. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 19 huruf (c) PKPU No. 8 Tahun 2024, maka penjabat sementara adalah sama dengan pejabat definitif, dalam konteks cara menghitung masa jabatan yang telah dijalani.
Dalam hal ini, ketika Syahril Hanafiah diangkat menjadi Plt Bupati Empat Lawang (pejabat sementara) melalui SK menggantikan HBA tanggal 22 Oktober 2015, maka sejak itulah dia dianggap sebagai bupati definitif.
BACA JUGA:Sebanyak 360 Tim Pemenangan Militan HDCU-Enos-Yudha Siap Sapu Bersih Pilkada di Martapura
Dengan demikian, masa jabatan Bupati definitif yang telah dijalani H Syahril Hanafiah sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan berakhir 25 Agustus 2018, adalah 2 tahun 10 bulan dan 3 hari.
Oleh karena telah ditentukan cara menghitung masa jabatan pejabat sementara (salah satunya Plt), maka tentu berimplikasi pada cara menghitung masa jabatan bupati definitif sebelumnya, dalam hal ini masa jabatan HBA.