https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejar Target, 4 Paripurna Beruntun

SEPAKAT : Pj Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD Sumsel teken keputusan bersama dalam sidang paripurna ke -91 kemarin. FOTO: IST--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Rapat paripurna ke-90, 91, 92, dan 93 digelar berurutan di gedung DPRD Sumsel, kemarin (13/9) petang. Menjadi paripurna terakhir bagi anggota dewan masa bakti 2019-2024. 

Kejar target, hasil pembahasan pansus-pansus disepakati dalam empat paripurna beruntun yang digelar DPRD dan Pemprov Sumsel.

BACA JUGA:Paripurna 91 DPRD Provinsi Sumsel Sepakati Laporan Hasil Penelitian Pansus

BACA JUGA:Banggar DPRD Sumsel Sampaikan 29 Saran dan Catatan, Jadi Perhatian Pemprov Sumsel

Paripurna terakhir itu dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel, Dr Hj RA Anita Noeringhati dan dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi serta unsur Forkompinda Sumsel. 

Pada rapat paripurna ke-90, dibahas tentang Raperda APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2025. Hasil pembahasan dibacakan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel sebagai juru bicara, Mgs Syaiful Padli ST MM. 

Disampaikan pula beberapa saran untuk eksekutif. Termasuk adanya permintaan kantor MUI Sumsel kepada Pemprov Sumsel. Pengurus MUI Sumsel minta eks kantor PT SAI (SriwijAya Agro Industri) dihibahkan untuk dijadikan kantor MUI.

Dalam paripurna ke-91, Pj Gubernur bersama Ketua DPRD Sumsel teken keputusan bersama  Raperda PT Bank Sumsel Babel (Perseroda).

Dengan berubah bentuk dari BUMD jadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung perlu dilakukan perubahan bentuk hukum.

“Perubahan bentuk hukum ini sebagaimana dimaksud mempunyai tujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel (Perseroda) dengan memperluas jangkauan operasional,” imbuhnya.

Selanjutnya, akan meningkatkan permodalan PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung (Perseroda), jugA daya saingnya mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional, global, maupun teknologi.

Sementara, pansus 5 melaporkan hasil pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) dalam paripurna ke-92. Dibacakan Toyib Rakembang, raperda itu terdiri dari empat raperda usulan legislatif dan tiga dari eksekutif. 

BACA JUGA:Tolak Revisi UU Penyiaran, Ratusan Jurnalis Sambangi DPRD Sumsel

BACA JUGA:Golkar Pimpin DPRD Sumsel, Pertahankan Kursi Ketua, Wakil Diisi Gerindra, Nasdem, dan PDIP

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan