Banggar DPRD Sumsel Sampaikan 29 Saran dan Catatan, Jadi Perhatian Pemprov Sumsel

PARIPURNA: Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj Anita Noeringhati, menyerahkan hasil pembahasan dan penelitian terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel TA 2023, kepada Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Rabu (3/7). -FOTO: IBNU HOLDUN/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), memberi 29 saran dan catatan terhadap hasil pembahasan dan penelitian terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2023.

Hasil itu disampaikan pada Rapat Paripurna LXXXIV (84) DPRD Provinsi Sumsel tahun sidang 2024, yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumsel Dr Hj RA Anita Noeringhati SH MH, Rabu, 3 Juli 2024.

“Dalam rapat, Banggar memahami dan menerima laporan hasil pembahasan dan penelitian Komisi I sampai Komisi V,” ujar Anita, kemarin. 

Pada prinsipnya, komisi-komisi menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel TA 2023. Namun, ada beberapa saran dan perlu menjadi catatan pemerintah Provinsi Sumsel. 

BACA JUGA:DPRD Prov.Sumsel bersama Gubernur Setujui Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA 2023

BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dr Hj RA Anita Noeringhati. SH. MH, Terima Penghargaan

Antara lain, terhadap hasil temuan BPK, hendaknya OPD terkait dapat menindaklanjutinya dengan serius dan sesuai aturan perundang-undangan. “Kami juga memberikan apresiasi terhadap OPD yang tidak terdapat dalam temuan BPK, agar lebih meningkatkan kinerjanya,” harapnya. 

Selain itu, diharapkan agar Tim Anggaran PemerintahN Daerah (TAPD), cermat dalam menganggarkan rencana belanja dengan melakukan sinkronisasi terhadap penerimaan dan meningkatkan supervisi. Dengan adanya kekurangan analis hukum, hendaknya menjadi perhatian untuk segera ditambah. 

Terkait dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) OPD sebesar Rp34 miliar lebih, diminta untuk dikembalikan ke OPD mitra kerja. Agar bisa dimanfaatkan untuk program prioritas bersifat kerakyatan. Sementara  soal kompleksnya masalah kehutanan, Pemprov Sumsel diminta berkonsultasi dengan pemerintah pusat. 

Terhadap BUMD yang merugi dan tidak sehat, agar dievaluasi keberadaannya. Bila perlu dilikuidasi atau di-merger. Dewan juga meminta pemprov mengevaluasi dalam hal penyelamatan aset berupa Jakabaring Sport (JSC), yang dinilai kinerjanya kurang profesional. Agar diaudit laporan keuangannya.

BACA JUGA:Raperda LPJ APBD 2023 Disahkan, DPRD-Wali Kota Prabumulih Sepakat Tanda Tangan

BACA JUGA:Pelantikan PPPK Seleksi 2023 di OKU Timur Tertunda, Jadi Sorotan DPRD

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH MSE, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan pokok-pokok pikiran, tanggapan, saran dan kritik secara positif dan konstruktif.

“Sehingga kegiatan ini berjalan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ucapnya. Hasil pembahasan dan penelitian yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna ini, akan menjadi catatan tersendiri untuk dijadikan bahan penyempurnaan dan perbaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel TA 2023 dan tahun-tahun mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan