https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Alat Bukti Digital

Oleh : Muhammad Syahri Ramadhan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya--

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan dalam mendukung kebutuhan manusia.

Digitalisasi sudah merambah ke semua sektor seperti ekonomi, hukum, politik maupun sosial masyarakat. Dalam contoh sederhana, orang yang ingin memenuhi kebutuhan makanan dan pakaian hanya perlu menggunakan perangkat gawai dan kemudian menggunakan platform jual beli daring (e-commerce).

BACA JUGA:Keren! Begini Cara Dosen-Mahasiswa Prodi Pendidikan Teknologi Informasi Unuha Lakukan Pengabdian ke Masyarakat

BACA JUGA:Perdalam Ilmu Pengetahuan Teknologi Informasi 

Platform ini menghubungkan pelaku bisnis dan pembeli di dunia maya, dan jika transaksi berhasil, pembeli akan mendapatkan barang yang diinginkan, dan pelaku bisnis akan menerima kompensasi atas barang yang mereka jual. 

Berdasarkan laporan Statista, pada tahun 2024, jumlah pengguna e-commerce di Indonesia dapat naik menjadi 189,6 juta pengguna.

Hal ini mengingat pada tahun 2017, sudah ada 70,8 juta pengguna e-commerce dan jumlahnya tiap tahun meningkat. Pada 2018, mencapai 87,5 juta pengguna e-commerce di Indonesia.

Sementara pada 2020, mencapai 129,9 juta pengguna e-commerce. Pada 2021, diprediksi mencapai 148,9 juta pengguna, sedangkan pada 2022 mencapai 166,1 juta pengguna dan 2023 mencapai 180,6 juta pengguna(Firdhy Esterina Christy 2020).

Fenomena ini timbul dikarenakan tidak terlepas dari masa pandemi Virus Covid – 19, di sepanjang tahun 2019 – 2022.

Salah satu kebijakan fenomenal yang diberikan pemerintah dalam merespons situasi pandemi yang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang intinya membatasi adanya kerumunan dan segala kegiatan yang berkaitan pendidikan maupun pekerjaan, cukup dilaksanakan di rumah (WorkFromHome).

Adanya pembatasan interaksi tatap muka antar satu manusia ke manusia lainnya, mendorong masyarakat menggunakan alternatif lain dalam berkomunikasi yaitu menggunakan media daring.  P

latform media sosial seperti facebook, instagram, X, dan semacamnya, dapat digunakan untuk menyampaikan aspirasi hingga berkomunikasi dengan warganet. Setiap orang bahkan dapat berbisnis di dunia maya seperti investasi di bursa saham, aset kripto dan pinjaman online (pinjol).

Di balik dampak positif dalam fenomena digitalisasi ini, bukan berarti tidak terlepas dari sisi negatifnya. Masih ada sisi kelam dalam kegiatan bisnis di dunia maya, misalnya ialah tingginya jumlah peminjam melalui aplikasi daring.

Data yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022, menyatakan  Sumatera Selatan (Sumsel) masuk dalam 10 besar jumlah entitas peminjam terbanyak.

Tag
Share