Alat Bukti Digital
Oleh : Muhammad Syahri Ramadhan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya--
Tepatnya, Sumsel menempati urutan ke -7 (tujuh) dari 10 provinsi di Indonesia. Sebanyak 305. 792 warga harus berkutat dengan pinjaman daring tersebut.
Hal ini tidak terlepas dari kesalahpahaman masyarakat mengenai konsep utang piutang. Lonjakan kegiatan utang piutang ini, mengindikasikan masyarakat mudah tergiur kegiatan pinjaman daring tanpa memikirkan risiko denda yang mereka hadapi.
Tidak menutup kemungkinan, ada beberapa dari mereka yang “sengaja” meminjam dana besar tanpa ada niat untuk mengembalikan utang yang diterima.
Tidak hanya berkaitan bisnis, fenomena lainnya seperti penyebaran info hoaks hingga peretasan (hacking) merupakan polemik siber yang tidak boleh dianggap remeh.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Kasus penyebaran berita bohong yang terus mengalami peningkatan dari tahun – ke tahun.
Menurut Data Statistik Hoaks Agustus 2018 - 31 Desember 2023, terdapat 12. 547 isu hoaks yang harus ditangani.
Kasus lainnya ialah Kasus peretasan Pusat Data Nasional (PDN) yaitu serangan masif terhadap lebih daro 200 data dari instansi pemerintah yang diserang oleh virus RansomwareBrainCipher.
Beberapa contoh kasus hukum di dunia siber yang dijelaskan penulis sebelumnya, sudah sepatutnya harus direspons dengan sangat baik mulai dari aspek aparatur penegak hukum, substansi (peraturan) hukum maupun budaya hukumnya.
Hal ini mengingat dunia maya adalah dunia yang diisi oleh para pihak yang tidak diketahui secara pasti keberadaannya. Di sisi lain, alat bukti yang dibutuhkan dalam mengungkap kasus hukum di ruang virtual, tidak dapat disamakan dengan alat bukti yang bersifat konvensional yang selama ini digunakan oleh aparat penegak hukum.
Diperlukan adanya peraturan khusus yang dapat menjawab problematika hukum siber di Indonesia saat ini.
Angin Segar dalam UU ITE
Disahkannya UU No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, diibaratkan angin segar bagi ruang dunia maya yang penuh sesak dengan sengketa hukum.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, mulai dari kasus yang bersifat urusan bisnis (privat) hingga kepentingan umum (publik), semuanya terhimpun dalam ruang digital.
Menyelesaikan permasalahan tersebut seyogianya harus disertai dengan alat bukti yang kuat.
Sebagaimana diketahui alat bukti menurut hukum acara di Indonesia saat ini, masih begitu konvensional. Seperti contoh, adanya bukti tulisan, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Merupakan peraturan yang diwariskan pemerintah kolonial belanda sebelum Indonesia merdeka