Kapolres Muba Tutup Sumur Minyak Ilegal Akibat Kendala Pembongkaran Pipa
Kapolres Muba mengambil tindakan tegas menutup lokasi sumur minyak ilegal di Desa Srigunung akibat kendala pembongkaran pipa yang rusak. Foto: polres muba--
Polisi telah melakukan penindakan terhadap pengeboran minyak ilegal ini.
Pembongkaran pipa dan fasilitas pengeboran sebenarnya merupakan wewenang SKK Migas atau Pertamina, bukan kepolisian.
"Polisi tidak memiliki keahlian untuk membongkar pipa. Kami hanya menjalankan tugas penegakan hukum," tambahnya.
Setelah kejadian tersebut, Kapolres Muba segera melakukan tindakan cepat dengan menutup kembali lokasi pengeboran minyak ilegal di Desa Srigunung.
BACA JUGA:Menggiurkan! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
BACA JUGA:Fenomena 'Tipusani' di Tulung Selapan, Jalan Rusak dan Kejahatan yang Marak
"Kami menutup area tersebut dengan seng dan kawat berduri. Namun, kendala muncul karena warga masih masuk ke lokasi melalui jalur sungai," ujar Listiyono.
Akses lewat sungai menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian dalam mengamankan wilayah pengeboran minyak ilegal tersebut.
Insiden serupa juga terjadi di Sungai Dawas, Kecamatan Keluang, di mana satu sumur minyak ilegal terbakar.
Polisi menangkap satu pelaku berinisial DD (37), yang diketahui mengelola sumur minyak ilegal tersebut selama dua bulan terakhir. Dari pengakuan DD, dia dibayar Rp 20 ribu per drum untuk mengurus sumur tersebut, yang letaknya berada di dekat wilayah SKK Migas.
Penjabat (PJ) Bupati Muba, Sandi Fahlepi, sangat menyayangkan kejadian-kejadian ini.
Menurutnya, tindakan warga yang masih nekat melakukan pengeboran minyak ilegal, meskipun sudah dilakukan penertiban dan pembongkaran, sangat memprihatinkan.
"Warga nekat mengabaikan keselamatan diri mereka demi mendapatkan uang dari minyak mentah.
BACA JUGA: Laga Balas Dendam Indonesia vs Australia: Simak Prediksi Line Up dan Analisis Taktik Di Sini!