https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Resmi! Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK Cair Awal Juni 2025

Resmi! Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK Cair Awal Juni 2025-Foto: Freepik-

SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi para pendidik di seluruh pelosok negeri. Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk para guru, dijadwalkan akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025.

Langkah ini merupakan wujud penghargaan atas dedikasi guru dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.

Diberikannya gaji ke-13 juga bertujuan meringankan beban biaya pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

BACA JUGA:Berapa Nilai UTBK SNBT yang Aman untuk Masuk PTN Favorit? Ini Rinciannya

BACA JUGA:Ingin Karier di Perkebunan? Cek dan Daftar Lowongan PDP PT Astro Agro Lestari Sekarang Juga

Gaji ke-13: Apresiasi Tahunan Bagi Tenaga Pendidik

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah mengalokasikan anggaran khusus untuk pembayaran gaji ke-13.

Dana ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja (tergantung kebijakan instansi masing-masing).

Untuk guru PPPK, besaran yang diterima mengacu pada ketentuan kontrak dan regulasi yang berlaku.

Meski demikian, komponen utama tetap mengedepankan keadilan dan kesejahteraan tenaga pengajar.

BACA JUGA:Ingin Karier di Perkebunan? Cek dan Daftar Lowongan PDP PT Astro Agro Lestari Sekarang Juga

BACA JUGA:Pajak Tahunan Kijang Innova vs Isuzu Panther: Mana yang Lebih Besar dan Menguntungkan?

Jadwal Pencairan Dimulai 5 Juni 2025

Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada 5 Juni 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan