Resmi! Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK Cair Awal Juni 2025

Resmi! Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK Cair Awal Juni 2025-Foto: Freepik-
SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi para pendidik di seluruh pelosok negeri. Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk para guru, dijadwalkan akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025.
Langkah ini merupakan wujud penghargaan atas dedikasi guru dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.
Diberikannya gaji ke-13 juga bertujuan meringankan beban biaya pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
BACA JUGA:Berapa Nilai UTBK SNBT yang Aman untuk Masuk PTN Favorit? Ini Rinciannya
BACA JUGA:Ingin Karier di Perkebunan? Cek dan Daftar Lowongan PDP PT Astro Agro Lestari Sekarang Juga
Gaji ke-13: Apresiasi Tahunan Bagi Tenaga Pendidik
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah mengalokasikan anggaran khusus untuk pembayaran gaji ke-13.
Dana ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja (tergantung kebijakan instansi masing-masing).
Untuk guru PPPK, besaran yang diterima mengacu pada ketentuan kontrak dan regulasi yang berlaku.
Meski demikian, komponen utama tetap mengedepankan keadilan dan kesejahteraan tenaga pengajar.
BACA JUGA:Ingin Karier di Perkebunan? Cek dan Daftar Lowongan PDP PT Astro Agro Lestari Sekarang Juga
BACA JUGA:Pajak Tahunan Kijang Innova vs Isuzu Panther: Mana yang Lebih Besar dan Menguntungkan?
Jadwal Pencairan Dimulai 5 Juni 2025
Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada 5 Juni 2025.